-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 29 Juni 2015

PNS Makassar Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. “Kendaraan dinasnya diambil atau fasilitas jabatan PNS dikurangi,” kata Danny, panggilan Mohammad Ramdhan Pomantom, Senin, 29 Juni 2015. 

Menurut Danny, kendaraan dinas dibeli untuk keperluan tugas pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, tidak etis jika fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi simpan saja di kantor selama Lebaran,” ujar Danny.

Meski demikian, Danny masih memberikan kelonggaran bagi pejabat yang tinggal di Makassar. “Boleh digunakan jika masih di dalam Kota Makassar. Sekalian menjaga kendaraannya. Asal jangan digunakan ke luar daerah,” tuturnya.

Munandar, Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar mengatakan sebaiknya aturan seperti ini diberlakukan tidak setengah-setengah. “Sehingga tidak ada kecemburuan,” ucap Munandar. Meski begitu, ia berharap PNS masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Dengan syarat, kendaraannya dijaga. Bensinnya juga ditanggung PNS," ucapnya. “Kalau dilarang menggunakan kendaraan dinas, terpaksa kami sewa mobil."

Kepala Bidang Riset dan Data Anti-Corruption Committee Wiwin Suwandi mengatakan sebaiknya kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik Lebaran. Sebab, bisa dianggap sebagai pemborosan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Karena kendaraan dinas untuk kegiatan dinas yang dibiayai oleh negara,” kata Wiwin. Dia menambahkan, mudik Lebaran bukanlah kegiatan dinas. “PNS bisa memanfaatkan gaji ke-13 untuk keperluan Lebaran."*tempo

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog