-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kota makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota makassar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2017

Gaji PNS Pemkot Makassar Belum Dibayar

Kabar buruk kembali menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Memasuki minggu kedua di periode Januari 2017, PNS Pemkot Makassar tak kunjung menerima gaji.

Hampir seluruh PNS Pemkot Makassar diminta harus bersabar dalam menunggu pencairan gaji mereka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar Erwin Syafruddin Haiyya, Rabu 11 Januari 2016.

Erwin mengatakan, pencairan sedikit terlambat akibat banyaknya adminstrasi yang perlu diperbaiki pasca perubahan struktur organisasi. Dia memastikan di minggu ini, seluruh gaji pegawai di Pemkot Makassar sudah dicairkan.

"Dalam waktu dekat minggu ini, seluruh pegawai gajinya pasti dicairkan. Keterlambatan pembayaran gaji disebabkan karena kita perlu atur data-data pegawai karena banyak pegawai yang pindah apalagi jumlahnya sampai ribuan orang. Ini bukan pekerjaan yang cepat," jelasnya.

Informasi lain yang dihimpun, sebagian pegawai di beberapa SKPD telah menerima gaji. Pegawai yang telah menerima gaji adalah pegawai yang tidak berpindah-pindah karena perubahan struktur organisasi.

"Sudah ada juga beberapa pegawai yang sudah terima gaji, dan kita usahakan minggu ini semuanya sudah terima gajinya. Adminstrasi juga sudah selesai tinggal pencairannya," terang Erwin.

Terpisah, salah seorang staf di Bagian Umum, Idar yang mengaku belum menerima gaji. Padahal sebelumnya pencairan gaji melalui BPKA mencairkan gaji tiap tanggal 1 atau 2. Namun sampai saat ini dirinya belum menerima pencairan gaji.

"Saya sudah PNS, tapi saya belum dapat gaji sampai tanggal 11 Januari ini. Saya kurang tau juga apa penyebab pastinya atau kemungkinan ini karena perubahan organisasi yang kemarin," sebut Idar di kantor Balai Kota Makassar.*makassarterkini

Minggu, 25 September 2016

DAU untuk Bayar Gaji PNS Makassar Tertunda, Pemrov Tambah Pusing

Pemprov Sulawesi Selatan mulai pusing memikirkan dampak penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU).

Bermacam cara diterapkan agar bisa terus membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya memangkas anggaran proyek yang dianggap tidak mendesak.

DAU Pemprov Sulsel yang tertunda pembayarannya sebesar Rp 22,5 miliar. Pemprov belum mendapat klarifikasi Pemerintah Pusat terkait kepastian pencairan anggaran.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengaku harus mengambil dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kekurangan. Apalagi, DAU sebagian besar untuk pembayaran gaji pegawai.

“Dalam waktu dekat saya akan minta SKPD memasukkan daftar proyek mereka. Kita akan lihat, mana proyek yang memungkinkan dipangkas anggarannya, bahkan ditunda kalau memang tidak mendesak,” kata Abdul Latif, Minggu, (25/9).

Selain proyek, pembiayaan lain yang sifatnya pengeluaran rutin akan dipangkas anggarannya. Di antaranya, biaya makan minum pejabat dan kegiatan, perjalanan dinas, dan kegiatan di hotel.

“Beri saya waktu untuk menghitung berapa besaran anggaran setiap kegiatan yang bisa kita kurangi. Ini harus dilakukan. Kalau tidak, gaji sebagian pegawai bisa saja tidak dibayar,” lanjutnya.

Mantan kepala Dinas Bina Marga Sulsel itu pun menyayangkan sikap Pemerintah Pusat.

Di satu sisi, pusat menunda DAU untuk daerah dan meminta untuk menunda perjalanan dinas. Namun di sisi lain, undangan untuk rapat ke pusat terus berdatangan.

“Kita bingung juga, daerah disuruh berhemat dan tidak melakukan perjalanan dinas. Sementara mereka kirim terus undangan rapat ke Jakarta. Ini bagaimana, harusnya mereka juga kurangi rapat-rapat yang butuh biaya,” kritiknya.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Sulsel, Jufri Rahman juga tak sepakat dengan kebijakan penundaan DAU yang dilakukan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kondisi ini sangat membebani daerah.

“Kalau pemprov, mungkin bisa mencari sumber lain, apalagi tidak begitu banyak. Bagaimana dengan daerah yang sampai Rp 50 miliar. Sementara sebagian besar untuk gaji pegawai. Kalau ini terus dilakukan pusat, penundaan DAU bisa jadi bumerang. Pegawai bisa buat kekacauan kalau gaji mereka tidak terbayarkan,” papar Jufri.*fajar

Jumat, 22 Juli 2016

Kasus Bantuan Dana Bergulir, PNS Diskominfo Makassar Bakal Dijemput Paksa

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar mengancam akan menjemput paksa Syarifuddin, tersangka kasus penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan UMKM di Makassar.

Pasalnya, pegawai negeri sipil (PNS) yang kini bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar itu beberapa kali absen dari panggilan jaksa.

Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Herzen Suryo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat untuk mendatangkan dokter pembanding. 

Sebab, Syarifuddin yang merupakan mantan Kepala Seksi Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar itu beralasan sakit saat pemanggilan pemeriksaan terakhir.

"Kalau dokter pembanding mengatakan sehat, maka akan kami jemput paksa dan akan ditahan," kata Herzen, Jumat (22/7/2016).

Herzen menambahkan, Syarifuddin diduga berperan pada pencairan dana bergulir tersebut. 

Dia juga diduga memalsukan pengesahan permohonan dana bergulir yang digunakan oleh pemilik koperasi.*rakyatku

Rabu, 23 Desember 2015

Pemerintah Makassar Belum Setujui Kenaikan Gaji Pegawai Honorer

Sekretaris Pemerintah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan rekomendasi DPRD Kota Makassar dalam APBD Kota Makassar tahun 2016. Rekomendasi itu adalah menaikkan gaji tenaga honor pemerintah Kota Makassar (pemkot) dari Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Karena kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah,” kata Ibrahim, Selasa, 22 Desember 2015.

Ibrahim mengatakan, permintaan DPRD itu memang wajar. Namun untuk saat ini gaji yang dibayarkan pemerintah kota kepada sekitar 4 ribu tenaga honor sudah dianggap cukup. Karena tenaga kontrak tidak hanya mendapat gaji tetap Rp 500 ribu per bulan, tapi juga dana operasional. “Untuk petugas kebersihan saja sudah bisa mendapatkan Rp 1,7 juta per bulan,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kalaupun ada kenaikan gaji, pemerintah kota tidak bisa langsung menaikkan. “Harus bertahap. Karena jumlah tenaga honor tidak sedikit,” kata Ibrahim.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar Syahrir Sappaile mengatakan sudah menerima usulan dari DPRD tersebut. “Kami akan kaji dalam satu dua hari ke depan. Apakah pemkot sanggup atau tidak,” kata Syahrir.

Aco, tenaga kontrak di Balai Kota Makassar, mengatakan bersyukur jika pemerintah kota dan DPRD sudah sepakat ingin menaikkan gaji tenaga honor. “Karena selama ini gaji yang diterima sangat kecil. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” kata Aco.

Dia mengatakan setiap tenaga honorer memang mendapat dana operasional. Namun tidak semua mendapat jumlah yang sama. “Di tempat saya dalam satu bulan bisa mendapat Rp 1 juta, termasuk gaji honor,” kata Aco.

Sebelumnya DPRD Kota Makassar telah menetapkan APBD Kota Makassar tahun 2016 sebesar Rp 3,8 triliun. Dalam APBD tersebut juga diatur tentang kenaikan gaji tenaga kontrak dari Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 1 juta per bulan.*tempo

Senin, 29 Juni 2015

PNS Makassar Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. “Kendaraan dinasnya diambil atau fasilitas jabatan PNS dikurangi,” kata Danny, panggilan Mohammad Ramdhan Pomantom, Senin, 29 Juni 2015. 

Menurut Danny, kendaraan dinas dibeli untuk keperluan tugas pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, tidak etis jika fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi simpan saja di kantor selama Lebaran,” ujar Danny.

Meski demikian, Danny masih memberikan kelonggaran bagi pejabat yang tinggal di Makassar. “Boleh digunakan jika masih di dalam Kota Makassar. Sekalian menjaga kendaraannya. Asal jangan digunakan ke luar daerah,” tuturnya.

Munandar, Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar mengatakan sebaiknya aturan seperti ini diberlakukan tidak setengah-setengah. “Sehingga tidak ada kecemburuan,” ucap Munandar. Meski begitu, ia berharap PNS masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Dengan syarat, kendaraannya dijaga. Bensinnya juga ditanggung PNS," ucapnya. “Kalau dilarang menggunakan kendaraan dinas, terpaksa kami sewa mobil."

Kepala Bidang Riset dan Data Anti-Corruption Committee Wiwin Suwandi mengatakan sebaiknya kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik Lebaran. Sebab, bisa dianggap sebagai pemborosan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Karena kendaraan dinas untuk kegiatan dinas yang dibiayai oleh negara,” kata Wiwin. Dia menambahkan, mudik Lebaran bukanlah kegiatan dinas. “PNS bisa memanfaatkan gaji ke-13 untuk keperluan Lebaran."*tempo

Jumat, 06 Maret 2015

Kamis, 25 Desember 2014

Arsip Blog