-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 23 Desember 2015

Pemerintah Makassar Belum Setujui Kenaikan Gaji Pegawai Honorer

Sekretaris Pemerintah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan rekomendasi DPRD Kota Makassar dalam APBD Kota Makassar tahun 2016. Rekomendasi itu adalah menaikkan gaji tenaga honor pemerintah Kota Makassar (pemkot) dari Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Karena kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah,” kata Ibrahim, Selasa, 22 Desember 2015.

Ibrahim mengatakan, permintaan DPRD itu memang wajar. Namun untuk saat ini gaji yang dibayarkan pemerintah kota kepada sekitar 4 ribu tenaga honor sudah dianggap cukup. Karena tenaga kontrak tidak hanya mendapat gaji tetap Rp 500 ribu per bulan, tapi juga dana operasional. “Untuk petugas kebersihan saja sudah bisa mendapatkan Rp 1,7 juta per bulan,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kalaupun ada kenaikan gaji, pemerintah kota tidak bisa langsung menaikkan. “Harus bertahap. Karena jumlah tenaga honor tidak sedikit,” kata Ibrahim.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar Syahrir Sappaile mengatakan sudah menerima usulan dari DPRD tersebut. “Kami akan kaji dalam satu dua hari ke depan. Apakah pemkot sanggup atau tidak,” kata Syahrir.

Aco, tenaga kontrak di Balai Kota Makassar, mengatakan bersyukur jika pemerintah kota dan DPRD sudah sepakat ingin menaikkan gaji tenaga honor. “Karena selama ini gaji yang diterima sangat kecil. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” kata Aco.

Dia mengatakan setiap tenaga honorer memang mendapat dana operasional. Namun tidak semua mendapat jumlah yang sama. “Di tempat saya dalam satu bulan bisa mendapat Rp 1 juta, termasuk gaji honor,” kata Aco.

Sebelumnya DPRD Kota Makassar telah menetapkan APBD Kota Makassar tahun 2016 sebesar Rp 3,8 triliun. Dalam APBD tersebut juga diatur tentang kenaikan gaji tenaga kontrak dari Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 1 juta per bulan.*tempo

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog