-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 23 Desember 2015

PNS Baru Bekerja Satu Tahun Bisa Ambil KPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.

Maka, dengan dileburnya Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Padahal sebelumnya, salah satu syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun.

"Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima tahun mau diubah jadi satu tahun," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Sebagaimana diketahui, RUU Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.*okezone

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog