Jadi Calo, PNS Pemkab Tangerang Dipecat

Selain harus menerima sanksi non-job, beberapa di antaranya juga terpaksa dipecat.
“Dari 21 PNS yang mengalami indisipliner, lima di antaranya terkena sanksi pemecatan,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (22/12).
Sanksi tersebut didapat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut seperti, menjadi calo pegawai. Meski demikian, Bupati juga tidak merinci identitas para PNS yang tersandung kasus indisipliner tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, menyatakan pada 2015 Pemkab Tangerang mendapati banyak PNS yang terkena indisipliner baik dari staf ataupun lingkup Eselon III.*kriminalitas