-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 11 Juli 2015

BPJS Ketenagakerjaan Tak Urus Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian PNS

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, jika Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bagian pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan, BPJS hanya mengelola JKK dan JKM dari sektor swasta. "BPJS Ketenagakerjaan di sektor swasta, penerima upah dan bukan penerima upah," kata dia di Hotel Hilton Bandung, Jumat (10/7/2015).

Pihaknya menuturkan, ketentuan pengelolaan JKK dan JKM PNS nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersendiri. Penyelenggara dalam PP tersebut menentukan siapa pengelola JKK dan JKM pegawai negara.

"Mereka akan diatur PP tersendiri sedang disiapkan pemerintah dan pelaksana tergantung isi PP," katanya.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) menyatakan tidak sabar untuk mengelola JKK dan JKM bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang menetapkan bahwa Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan bagi PNS tersebut bakal keluar.

Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola JKK dan JKM. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.*okezone

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog