-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label bpjs ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2017

Dinilai Tabrak Sejumlah UU, Presiden Jokowi Diminta Cabut PP 70 / 2015

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 yang mengatur tentang Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, PP tersebut bertentangan dengan UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23/ 2011. Demikian diserukan Direktur Eksekutif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, Rabu (29/3) pagi.

Timboel mengatakan, konsistensi dan koordinasi semua regulasi yang telah dilahirkan tersebut ternyata ditelikung secara sadar oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015. “PP 70 ini ternyata menyerahkan pelaksanaan JKK, JKm bagi PNS dan JKK, JKm dan JHT bagi PPPK kepada sebuah BUMN yang bernama PT TASPEN,” kata dia.

Ia menegaskan, PP 70 ini yang melegalkan pelaksanaan JKK, JKm dan JHT kepada PT Taspen. “Dan ini menyalalahi ketentuan UU 40 / 2000 tentang SJSN,” kata dia.

Memang PP 70 ini adalah amanat Pasal 92 (ayat 4) dan Pasal 107 UU ASN, tetapi mengacu pada ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan seharusnya isi yang ada di PP 70 tidak boleh bertentangan dengan amanat UU ASN khususnya Pasal 92 dan Pasal 106.

Ketika Pasal 92 dan Pasal 106 mengacu pada SJSN dalam pelaksanaan JKK, JKm bagi PBS dan JKK, JKm serta JHT bagi PPPK, ini artinya 9 prinsip yang ada dalam UU SJSN harus menjadi acuanya juga.

Prinsip nirlaba sebagai salah satu prinsip SJSN tidak sesuai dengan PT Taspen yang berorientasi pada profit. Bila fokus pada profit maka kecenderungannya manfaat yang diberikan kepada peserta akan terbatas. Bila ada surplus dari hasil pengembangan program JKK-JKm maka seharusnya digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta sesuai prinsip ke-9 SJSN, bukan dikemas dalam bentuk dividen seperti yang terjadi di PT Taspen.

Prinsip Gotong Royong tidak mungkin terimplementasi di PT Taspen. Gotong royong antara PNS-PPPK, pekerja formal swasta serta pekerja informal hanya mungkin terjadi di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan gotong royong maka akan terakumulasi dana yang besar untuk membiayai program JKK dan JKm.

Solvabilitas dan kesinambungan pembiayaan program akan lebih mudah tercapai, dan tentunya peningkatan manfaat akan lebih mudah diciptakan dan dilaksanakan, seperti program Return to Work (RtW) di BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat sehingga peserta mampu bekerja kembali. Faktanya program RtW tidak ada di PT Taspen.

Timboel mengatakan, keharusan semua PNS dan PPPK ikut program JKm dan JKK diawali oleh amendemen kedua dan keempat UUD 1945 (Pasal 28 H dan Pasal 34) yang secara eksplisit menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial.

Amanat Konstitusi tersebut dilaksanakan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang pada salah satu prinsipnya menyatakan kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib.

Pada Pasal 106 UU ASN, pemerintah pun diwajibkan memberikan perlindungan kepada PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum, dimana program perlindungan tsb dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Jadi sudah sangat jelas terlihat UU ASN pun sangat terinspirasi dan terintegrasi dengan UU SJSN.

Ini artinya, kata Timboel, secara fakta hukum, UU ASN menyerahkan pelaksanaan JKK dan JKm bagi PNS dan pelaksanaan JKK, JKm dan JHT bagi PPPK kepada BPJS Ketenagakerjaan, sama seperti pelaksanaan jaminan kesehatan bagi PNS dan PPPK ke BPJS Kesehatan, bukan kepada lembaga lain.

Menurut Timboel, jika tidak ada amendemen UUD 1945 dan tidak lahir UU SJSN, UU BPJS serta UU ASN mungkin sampai saat PNS dan PPPK tidak mendapatkan JKm dan JKK serta JHT secara formal.

Menurut Timboel, eksistensi PP 70/2015 adalah blunder hukum pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan (Kemenkeu) memperkuat dana iuran JKK, JKm, JHT dan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan agar surat utang negara yang bisa dibeli oleh dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih besar lagi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/2016 mewajibkan minimal 50 persen dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah mencapai Rp 260 triliun, diinvestasikan di Surat Utang Negara. Saatnya kemandirian ekonomi bangsa ini dimulai dengan memaksimalisasi potensi dana dalam negeri sehingga ketergantungan pada utang luar negeri bisa diturunkan.*beritasatu

Senin, 27 Maret 2017

BPJS Ketenagakerjaan Siap Tangani Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan kesiapannya untuk menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), demikian disampaikan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

Ilyas mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Sejak awal berdirinya BPJS Ketenagakerjaan (tahun 2014) dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN, sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi kepada pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. Jadi intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer," ujar Ilyas dalam keterangan tertulis BPJS yang diterima di Jakarta, Senin.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia hingga tahun 2017, menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebanyak 4,5 juta. 

Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja diharapkan berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni program jaminan sosial diselenggarakan oleh badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang, bukan berbentuk perseroan terbatas.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 ini bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja non-penerima upah.

Ilyas menambahkan, sejumlah pemerintah daerah telah mendaftarkan para PNS-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Karena melihat kesiapan yang sudah kita jalankan selama ini, pernah beberapa pemda ikut bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara itu, anggota  Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 serta UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Irgan, munculnya kerancuan terkait siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN, dikarenakan pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menerbitkan peraturan pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial untuk ASN. 

Salah satunya seperti yang tertuang dalam PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"PP itu (PP Nomor 70/2015/red) tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS, seharusnya PP bisa menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya, itu menunjukan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati," tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga juga menilai, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh  UU SJSN serta UU BPJS. Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan  PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut dinilai telah menabrak tiga undang-undang yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). 

"Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS tentunya bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan," tegas Hotbonar, demikian seperti dikutip dari rilis BPJS Ketenagakerjaan.*antaranews

Sabtu, 11 Juli 2015

BPJS Ketenagakerjaan Tak Urus Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian PNS

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, jika Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bagian pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan, BPJS hanya mengelola JKK dan JKM dari sektor swasta. "BPJS Ketenagakerjaan di sektor swasta, penerima upah dan bukan penerima upah," kata dia di Hotel Hilton Bandung, Jumat (10/7/2015).

Pihaknya menuturkan, ketentuan pengelolaan JKK dan JKM PNS nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersendiri. Penyelenggara dalam PP tersebut menentukan siapa pengelola JKK dan JKM pegawai negara.

"Mereka akan diatur PP tersendiri sedang disiapkan pemerintah dan pelaksana tergantung isi PP," katanya.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) menyatakan tidak sabar untuk mengelola JKK dan JKM bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang menetapkan bahwa Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan bagi PNS tersebut bakal keluar.

Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola JKK dan JKM. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.*okezone

Jumat, 10 April 2015

PNS Sidoarjo, Malang dan 5 Daerah Lain 'Ngaplo' BPJS Ketenagakerjaan

Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum mengalokasikan anggaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akibatnya, ribuan PNS di Kota Udang itu harus ngaplo, karena tak bisa memanfaatkan kartu BPJS Ketenagarkerjaan.

Selain Sidoarjo, ada tujuh daerah lain, yakni Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Madiun, Ngawi, Pacitan, Bangkalan, dan Malang juga mengalami hal yang sama.

Demikian disampaikan Gubernur Soekarwo ketika menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Elvyn G. Masassya, Jumat (10/4/2015), di ruang kerjanya.

Menurut Pakde Karwo, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bersifat mandatory alias wajib. Dasarnya Perpres Nomor 109 tahun 2013, tentang pentahapan kepesertaan jaminan sosial bagi TNI, Polri dan PNS, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Di UU itu ditetapkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) menjadi salah satu program jaminan sosial yang bersifat wajib diikuti oleh semua penyelenggara negara. Baik TNI, Polri, dan PNS.

Paling lambat 1 Juli 2015 nanti pekerja, mulai TNI, Polri dan PNS wajib mengikutsertakan dirinya sebagai anggota kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena bersifat wajib, maka saya usul agar dibuat aturan baku. Yakni, iuran BPJS Ketenagarkerjaan diikutkan dalam struktur gaji," jelasnya.

Dengan begitu, nanti bendahara gaji langsung memotong gaji pegawai. Tools inilah yang diharapkan menjadi regulasi, yakni semua karyawan otomatis ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi bagi sektor informal, harus disesuaikan prosentasenya," jelasnya.

Agar delapan daerah tersebut segera menyusul daerah lain, Pakde Karwo minta agar perusahaan dan karyawan yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, segera melakukannya.

"Makanya dengan mekanisme pembayaran diambilkan dari gaji, otomatis PNS akan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Untuk perusahaan, saat ini dari 36.000 perusahaan di Jatim, dengan jumlah pekerja formal mencapai 6,2 juta dan pekerja informal sebanyak 12 juta, kepesertaan perusahaan hanya 28.575. Rinciannya untuk sektor formal baru 1.394.293 buruh termasuk pekerja asing, dan pekerja informal hanya 119.385 orang yang sudah ikut BPJS ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Elvyn G. Masassya menyambut baik usulan yang disampaikan Gubernur Soekarwo. Menurutnya usulan Pakde dapat mengurangi aspek ketidakpatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal ke depan, manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan makin bertambah. Sejumlah program baru akan diluncurkan. Yakni program hunian murah dan transportasi murah.

"Ke depan kami juga akan menyiapkan rusunawa bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

​Selain itu, program lain adalah jaminan pensiunan dan kecelakaan kerja. Mekanismenya mirip seperti PNS, jadi terima bulanan. Lalu ada tabungan jaminan hari tua, ketika usia 55 tahun tabungan bisa ambil.

Untuk kecelakaan kerja, jika dulu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hanya diberi santunan. Sekarang diberi santunan, dan perusahaan tempatnya bekerja harus menerima kembali jika pekerjanya mengalami cacat karena kecelakaan kerja.

Minggu, 05 April 2015

Aturan PNS Masuk BPJS Ketenagakerjaan Ditargetkan Selesai April

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan bulan ini merampungkan regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS bakal dilebur dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi," ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam siaran persnya, akhir pekan ini.

Nasrudi menambahkan, untuk jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI-Polri hingga 2029 nanti masih akan ditangani PT Taspen. Namun, dia tidak menutup kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi ini lebih awal.

"Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung," jelasnya.

Saat ini sendiri, lanjut Nasrudin, pemerintah masih mengacu kepada tiga PP serta satu Perpres.

"Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan. Baik PP jaminan kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dengan dileburnya JKK dan JKN menjadi BPJS maka tak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, namun, bakal menjamin kelangsungan hidup di hari tua.

"RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat," paparnya.

Lebih jauh, Nasrudi menjelaskan pihaknya bakal membawa tahapan regulasi tersebut ke Menkokesra.

"Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikkan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden," tandasnya.

Senin, 02 Juni 2014

6 Juta PNS dan TNI/Polri Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pusat maupun daerah, serta anggota TNI/Polri yang kini jumlahnya sekitar enam juta untuk menjadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Tahun 2015. Pada tahap awal, para PNS dan anggota TNI/Polri mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Sedangkan, untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun menyusul kemudian, selambat-lambatnya pada 2029," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta (2/6/2014).

Sesungguhnya, ujar Riadi, seiring bertransformasinya PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan badan hukum publik pada 1 Januari 2014, maka sudah ada kewajiban bagi PNS dan anggota TNI/Polri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).

Lagi pula, menjadi peserta tidak akan memberatkan keuangan mereka karena pembayaran iurannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Preminya sangat kecil yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,3 persen untuk program Jaminan Kematian (JK). Tapi, manfaatnta sangat besar," kata Riadi.

Dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) itu maka langkah tindaknya dilakukan melalui Peraturan Direksi. Hal itu untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan.

Seperti diketahui, sudah ada sejumlah PNS yang menjadi peserta. Belum lama ini sekitar 16 ribu PNS di Manado, Sumatera Utara dan Papua, “Kami apresiasi terhadap pemerintah daerah atas partisipasinya dalam upaya mendukung program pemerintah”, ujar Riadi.

Dia menambahkan, pihaknya yakin ke depan program BPJS Ketenagakerjaan akan diterima di semua masyarakat pekerja," Sosialisasi di berbagai daerah menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya.

Arsip Blog