Dua Tersangka Penipuan CPNS di Bandung Berstatus PNS Aktif
Tiga pria, AS (50), AM (48) dan DU (43), ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). AS dan AM ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Kasus ini ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Dua orang tersangka itu PNS di kantor pemerintahan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/7/2015).
Informasi dihimpun, AS bertugas menjadi staf Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, sementara AM sebagai staf Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jabar.
"Satu tersangka lagi (DU) pegawai swasta," kata Ngajib.
Hasil pendataan sementara, menurut Ngajib, jumlah korban sebanyak 410 orang. Korban dijanjikan oleh sindikat penipu tersebut untuk berdinas di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional III yang gedungnya di Jalan Surapati, Kota Bandung.
Ngajib menuturkan, para korban penipuan berdomisili di sejumlah wilayah Jawa Barat yaitu Subang, Majalengka, Kabupaten Bandung, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Sumedang. "Sejauh ini belum ada korban asal Kota Bandung," ujar Ngajib.
Rabu pagi (29/7/2017), seratusan orang mendatangi Kantor BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Regional III Bandung di Jalan Surapati. Mereka mempertanyakan SK penganngkatan pegawai yang ternyata setelah dicek palsu.
Kemudian para korban ini menuju Hotel Yehezkiel untuk menemui para pelaku. Saat pertemuan itu, pegawai BKN Jabar dan polisi menggeruduk mereka, sehingga terungkap kasus penipuan ini.*detik