Menteri Yuddy Akan Pecat PNS yang Masuk Parpol
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Surat edaran bernomor B/2355/M.PANRB/07/2015 itu diteken Menteri Yuddy Chrisnandi pada 22 Juli 2015.
"PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat," demikian dikutip dari laman Setkab.go.id pada Sabtu, 25 Juli 2015.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal lembaga negara, pimpinan sekretariat lembaga non-struktural, gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, PNS tak boleh mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pemimpin instansi pemerintahan diminta untuk mengawasi pegawai negeri masing-masing instansi. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Herman Suryatman.
Herman mengatakan dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. Aset tersebut antara lain kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor.
PSN juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ujar Herman.*tempo