Prajurit dan PNS TNI AU Korban Hercules Dapat Asuransi Rp350-500 Juta
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Dwi Badarmanto mengatakan pihaknya menyiapkan asuransi serta santunan untuk anggota TNI yang menjadi korban pesawat Hercules A1310 yang jatuh di Medan, Sumatera Utara. Asuransi dan santunan juga diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang turut serta dalam pesawat yang mengangkut 122 orang itu.
"Saat ini TNI AU juga telah menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules," ujar Dwi melalui keterangan resminya, Rabu (1/7/2015).
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 Nomor Perjama / 22 / XI / 2014. Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.
"Maka mereka berhak mendapatkan asuransi," imbuhnya.
Adapun besaran asuransi, lanjut Dwi, bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta-Rp500 juta. Selain asuransi, prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka yang besarannya berkisar ratusan juta rupiah.*metrotvnews
asn, kecelakaan, pns