Seleksi CPNS 2015 Ditunda
Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2015.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat tentang penundaan penambahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam lima tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK.
"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP), Herman Suryatman, Kamis (2/7).
Alasan lain penundaan seleksi CPNS adalah karena saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN dan karena alasan efisiensi anggaran.
"Pelaksanaan seleksi CPNS ini membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi".
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).*seruu