PUPNS Untuk Pendataan Ulang PNS, Ini Cara Registrasi E-PUPNS
PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi E-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman http://pupns.bkn.go.id.
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, memasukkan data di E-PUPNS tidaklah rumit seperti yang dibayangkan. Yang dibutuhkan hanyalah, para PNS mematuhi prosedur yang berlaku. E-PUPNS ini berlaku untuk seluruh abdi negara di Indonesia.
Sebelum mengisi data di E-PUPNS, terlebih dahulu kita mengunjungi pupns.bkn.go.id/. Di sana, tercantum keterangan bahawa Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ini bertujuan “Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara). yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.”
Yang dibutuhkan PNS yang ingin menggunakan aplikasi E-PUPNS ini adalah, mengklik menu register yang terletak di bagian paling atas. Selanjutnya, klik ‘daftar’ dan kita diminta memasukkan nomor induk pegawai serta alamat e-mail. Jika sudah selesai, klik tombol ‘lanjut’ dan masukkan password yang Anda sukai, mudah dihafal, tetapi sulit ditebak orang lain.
Selanjutnya, kita tinggal memasukkan data-data yang dibutuhkan, dan sebagai konfirmasi terakhir, mengetikkan kode captcha. Setelah rampung, PNS akan mendapatkan nomor register. Jika login berhasil, PNS dapat mengilis formulir elektronik PNS.
Diterangkan oleh Tumpak Hutabarat, “Setelah mengisi data, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian dilakukan verifikasi.”
Formulir e-PUPNS berisi detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE).*sidomi