Tak Jadi PNS, Puluhan Ribu Pencari Kerja Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Mulanya para calon pegawai ini bertemu dengan Thamrin Cs di Daerah Kendari, Sulawesi, dan dia (Thamrin Cs) mengaku mendapatkan akses dapat memasukan seseorang menjadi PNS. Lalu disuruhlah mereka yang berminat untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pelaku. “Guna memperkuat dan meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku sebagai koordinator PNS di BKN. Namun setelah uang disetorkan kepada Thamrin Cs, sampai saat ini tidak ada para korban yang menjadi PNS,” tegas Kuasa Hukum Korban Penipuan PNS, Basir M, Eriani dkk, Ilal Ferhard pada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (14/12) siang.
Sehingga, Ilal menambahkan, pada tanggal 16 Maret 2015 lalu, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan juga mengecek ke BKN dan diinformasikan pengangkatan CPNS/PNS melalui kebijakan pemerintah pusat itu tidak ada. “Sampai saat ini korban penipuan PNS sudah sebanyak 90 ribu orang. Diantaranya dari Makassar, Kendari, Sulawesi dan Atom Adul Majid juga menjadi korban,” ungkapnya.
Bahkan korban ada yang sampai sakit stroke hingga meninggal dunia karena menjadi korban penipuan PNS ini. “Pelaku Thamrin Cs yang diketahui warga Kalimalang, Kampung Makasar, Cipinang Bali, Jakarta Timur, ini mengaku sebagai PNS di BKN,” tandasnya.
Sampai saat ini kasus penipuan ini belum ada perubahan juga dan belum ada pemanggilan dan terlapor belum dijadikan statusnya menjadi tersangka oleh Kepolisian RI. “Kita berharap agar Kepolisian adil dan tegas dalam kasus ini,” tegasnya lagi.
Sejak Tahun 2005 aksi itu dilakukan hingga Tahun 2015, Thamrin Cs belum juga berubah statusnya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Korban CPNS Basir M, Eriani dkk, Ilal Ferhard menegaskan bahwa saat ini marak pencatutan nama Kelembagaan RI. Atas laporan Kliennya dengan terlapor Thamrin Cs. Jelas dilihat ada SP2HP, baru keluar itu. Ada indikasi Kepolisian tidak serius dan ini diduga ada sindikat dari pensiunan PNS Thamrin Pawani Cs, sudah jelas kenapa Thamrin saat ini hanya sebagai terlapor saja.
Dalam kasus ini bukti-bukti dan unsur pidananya sudah cukup kuat, bahkan sudah berani mengeluarkan SK palsu. Mengaku sebagai koordinator dapat menjadikan seseorang PNS. “Sampai detik ini belum ada yang dijadikan tersangka. Jangan sampai ada pencatutan Kelembagaan selanjutnya. Atas kasusnya pelaku terancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 dab pasal 3, pasal 5 UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tegas Hilal.
Kuat dugaan ada indikasi permainan di sini bahwa kita mendesak Kepolisian menanggapi kasusnya lebih serius. “Thamrin juga tak sendiri melainkan ada pelaku lainnya yakni Jaswan, Edy dan Sutomo. Korban yang ditipu sudah banyak, bayangkan ada 90 ribu korban tertipu. Dimana pembayarannya masuk ke rekening Jaswan dan Edy,” tandasnya mendampingi para korban.
Lalu dia tambahkan, dalam kasus ini ada transaksi uang, pasal TPPU, pencucian uang, penggelapan dan penipuan. “Kita cek ke BKN dan Menpan RI, ternyata tidak ada nama Thamrin tercatat sebagai PNS di sana. Kasusnya pun sudah ditangani AKBP Yakobus, Kanit Upal, Dirkrimsus Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Kerugiannya perkepala korban ada yang mulai merugi dari Rp 44 juta, Rp 65 juta bahkan ratusan juta rupiah. “Totalnya mencapai triliunan rupiah. Kini sudah 9 bulan tidak ada status tersangka. Kita berharap kasus ini harus gelontor ke meja hijau,” tegasnya.*indopos