-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 31 Januari 2016

Janjikan Bisa Jadi PNS asal Bayar Rp 175 Juta Penipu Dibekuk Polisi

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ditangkap Polsek Bogor Barat.

Tersangka  D 37, diduga menipu  dengan menjanjikan korban akan  menjadi calon PNS, melalui jalur khusus alias tanpa tes.

Syarat yang diminta warga Jalan Semeru, Kelurahan Menteng Kota Bogor ini ke korban yakni wajib menyetor Rp175 juta kepadanya.

“Jadi tersangka membujuk korban untuk daftar PNS melalui jalur khusus yang katanya akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Korban yang tergiur ingin jadi PNS lalu menyetor uang Rp175 juta ke pelaku. Uang ini untuk pelicin, agar tidak lagi mengikuti tes,”kata AKP Yasser Arafat, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Sabtu (30/1).

Profesi PNS membuat banyak orang gelap mata. Bahkan mereka siap membayar mahal, asal bisa masuk. Meski sudah banyak kasus penipuan, namun seringkali kejadian seperti ini terulang.

Pelaku D diduga sudah menipu banyak korban. Pelaku setelah menerima uang korban, langsung menghilang.

Ia diburu petugas atas laporan AE 30, warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

“Karena korban tak juga kunjung dipanggil untuk menjadi PNS. Ia lalu buat laporan ke kami. Pelaku juga sudah menghilang dari rumahnya saat didatangi korban,”paparnya.

Menurut AKP Yasser, korban  tergiur hingga langsung menyetor uang ratusan juta, karena melihat dokumen-dokumen yang diperlihatkan tersangka.

“Jadi korban percaya begitu saja ke pelaku, tanpa melakukan pengecekan kebenaran dokumen yang diperlihatkan pelaku itu,”ujar AKP Yaser Arafat.

Laporan korban lalu di tindaklanjuti. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Kecamatan Jonggol Bogor.

Pelaku mengaku, bersembunyi di ujung perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur itu, karena yakin akan di cari polisi.

Ia mengaku, aksinya itu, karena hanya butuh uang. Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Jika putusan hakim sesuai dengan ancaman pidana jaksa, maka oknum PNS penipu ini juga terancam di pecat dari status pegawai negerinya.*poskotanews

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog