PNS yang Hilang Terancam Dipecat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai bersangkutan sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tetapi kami masih mengedepankan aspek toleransi dan sudah mengirim surat ke Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan terkait tentang kronologis tidak masuknya ES . Untuk memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ES kami menunggu surat balasan dari Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’kata Kepala Bagian Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho, Ahad (10/1).
Dalam PP No.53 Tahun 2010 Pasal 10 dissebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja. Sementara ES hanya mengajukan cuti selama seminggu yakni di minggu terakhir bulan Oktober.
"Dengan demikian bila dihitung sejak awal November 2015 hingga sekarang ES tidak masuk kerja tanpa alasan apapun sudah lebih dari 46 hari kerja . Kami sudah mencari ke keluarga dan sampai sekarang ES bersama suami dan anaknya tidak diketahui keberadaannya,’’jelas Heru.
ES sebagai PNS Kementerian Kesehatan dan sudah lama bekerja sebagai staf di RSUP Dr Sardjito. Selama ini dia rajin masuk kerja. Menurut informasi teman-teman kerjanya (red. sesama terapis wicara), ES dikenal sebagai orang yang tertutup.*republika