-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 10 Januari 2016

PNS yang Hilang Terancam Dipecat

Hilangnya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini akan berdampak pada sanksi administratif bagi yang bersangkutan. Misalnya saja ES, seorang PNS yang bekerja RSUP Dr Sardjito yang sudah lebih dari dua bulan tidak masuk kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai bersangkutan sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Tetapi kami masih mengedepankan aspek toleransi dan sudah mengirim surat ke Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan terkait tentang kronologis tidak masuknya ES . Untuk memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ES kami menunggu surat balasan dari Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’kata Kepala Bagian Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho, Ahad (10/1).

Dalam PP No.53 Tahun 2010 Pasal 10 dissebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri atau pemberhentian tidak  dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah  selama 46 (empat puluh enam) hari kerja. Sementara ES hanya mengajukan cuti selama seminggu yakni di minggu terakhir bulan Oktober.

"Dengan demikian bila dihitung sejak awal November 2015 hingga sekarang ES tidak masuk kerja tanpa alasan apapun sudah lebih dari 46 hari kerja . Kami sudah mencari ke keluarga dan sampai sekarang ES bersama suami dan anaknya tidak diketahui keberadaannya,’’jelas Heru.

ES  sebagai PNS Kementerian Kesehatan dan sudah lama bekerja sebagai staf di RSUP Dr Sardjito. Selama ini dia rajin masuk kerja. Menurut informasi teman-teman kerjanya (red. sesama terapis wicara), ES dikenal sebagai orang yang tertutup.*republika

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog