-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 07 Januari 2016

Polisi Tulungagung Ungkap Penipuan Jual Beli Nomor Pegawai Negeri

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki dugaan penipuan bermodus pembelian nomor induk pegawai (NIP) untuk masuk kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2014.

"Kami tindaklanjuti kasusnya setelah ada laporan masuk dari saudara Endang Dwi Puji Astuti (54), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan yang mengaku ditipu dan dijanjikan mendapat NIP untuk anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Kamis.

Dua terlapor yang segera dipanggil untuk dimintai keterangan polisi adalah Rudi Ervianto (56), warga desa Ngunut, Kecamatan Ngunut serta Haryono (56), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.

Endang melaporkan kedua paruh baya tersebut dengan tuduhan bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp142 juta, yang konon dijadikan "mahar" untuk mendapat nomor induk pegawai (NIP) guna menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tulungagung.

Andria menuturkan kronologi penipuan bermula ketika pihak pelapor (Endang) bersama dengan temannya bernama Endang Winarsih mendatangi rumah Haryono (terlapor).

Di rumah itulah, Haryono membicarakan terkait pembelian NIP untuk menjadi PNS. "Dari situ pelapor aktif bertanya syarat pembelian NIP kepada terlapor," ujarnya.

Singkat cerita, Endang Dwi Puji kemudian memberikan mahar yang diminta secara bertahap kepada Haryono dan Rudi pada (28/8/14), dengan nominal Rp67,5 juta.

Namun hingga November 2014, SK yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Endang malah diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pembelian NIP serta dijanjikan SK keluar pada Januari 2015.

"Pelapor kembali menyerahkan uang mahar pada 7 Januari 2015 sebesar Rp67,5 juta," paparnya.

Setelah ditunggu hingga akhir Januari 2015, SK dimaksud belum juga diberikan.

Bahkan, pihak terlapor meminta uang lagi sebesar Rp7 juta dengan alasan agar anak pelapor bekerja terlebih dahulu sebagai honorer sambil menunggu SK keluar.

Tetapi setelah ditunggu hingga awal Maret 2015 dan tetap tidak ada kepastian.

"Terlapor mengaku sempat memberi waktu kepada kedua terlapor untuk membuktikan janjinya atau mengembalikan uang senilai total Rp142 juta tersebut, namun tidak juga dipenuhi sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Tulungagung per tanggal 4 Januari 2016," kata Andria.

Ia memastikan pemeriksaan sementara ini fokus pada saksi korban serta saksi pendukung lain. Penyidik berencana memeriksa kedua terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jika memang dianggap sudah cukup bukti.*cnn

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog