-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 08 Februari 2016

Pengangkatan Honorer Jadi PNS Makin ‘Gelap’, Ini Kendalanya

Nasib eks tenaga honorer K2 (THK2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2016 makin gelap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdalih, peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS. Terutama pasca diterbitkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks THK2.

“Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran. Kami terus upayakan,” kata dia, Sabtu (6/2).

Menurut Herman, upaya tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2.

“Secara jelas dan tegas, di dalam UU Nomor 5 tahun 2015 Tentang ASN tidak memberikan ruang bagi rekrutmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu,” jelas dia.

Menyitir pasal 58 ayat (3), pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan beragam tahapan. Mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, hingga pengangkatan menjadi PNS.

Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Pun dalam pasal 62 ayat (2), dimana proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

Tenaga honorer K2, jelas dia, dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014,” tandas Herman.*pojoksatu

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog