-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 28 Februari 2016

Taspen: 120 Pemerintah Daerah Tak Pernah Bayarkan Hak PNS

PT Taspen (Persero), pengelola dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingatkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk membayarkan premi pegawainya. Pasalnya, Taspen baru bisa membayar klaim pegawai apabila premi telah dibayar oleh pemerintah daerah.

“Ada sekitar 120 Pemda yang belum membayar,” tutur Direktur Utama Taspen Iqbal Lantaro saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (25/2).

Program JKK dan JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

Dalam PP tersebut, lingkup kecelakaan kerja yang dilindungi mencakup lima kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, kecelakaan dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, kecelakaan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu dalam melaksanakan tugas, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Sesuai PP Nomor 70, iuran kedua program ini dibayarkan sejak bulan Juli 2015 oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah. iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK dan 0,3 persen dari gaji untuk program JKM. 

Biaya santuan JKK meliputi santunan sementara kecelakaan kerja, santunan cacat, penggantian biaya orthese dan atau prothese, biaya gigi tiruan, santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga beasiswa bagi ahli waris.

Sementara besaran santunan JKM meliputi santunan sekaligus Rp15 juta, uang duka sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, dan beasiswa ahli waris Rp 15 juta,

“Kita akan mengingatkan (pemda terkait) dan tidak membayar klaim kalau ada pegawainya yang meninggal. Biar dia (pemda) dihukum pegawainya karena iuran ini wajib,” ujar Iqbal.

Taspen, lanjut Iqbal, saat ini mengelola aset sekitar Rp172 triliun dimana Rp142 triliun diantaranya merupakan dana kelolaan pensiun dan dana kelolaan tunjangan hari tua (THT).

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan pemerintah akan mendukung penuh kedua program ini. Iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Pegawai ASN Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Pegawai ASN Daerah.

“Ini merupakan lompatan dari Presiden (Joko Widodo) supaya pegawai betul-betul kerja itu nyaman, lebih ada jaminan,” ujarnya.*cnn

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog