-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 29 Maret 2016

Kakak Beradik Ini Kompak Tipu CPNS

Kakak beradik HS (41) dan HA (39) keduanya warga Krajan Batangsaren Kauman Tulungagung kembali diajukan ke kursi pesakitan PN Bantul, Rabu (23/3). Kedua terdakwa yang telah melakukan penipuan masuk CPNS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Dewi Kurniawati SH terungkap, semula saksi korban Afidatul Ummah berkenalan dengan dengan terdakwa HS yang mengaku bernama Fino dan mengaku di Bagian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pemda Bantul. Terdakwa mengaku mampu memasukkan menjadi CPNS dengan membayar R 150 juta serta administrasi Rp 5 juta.

Selanjutnya pada September 2014 saksi Rusmini, ibu kandung saksi Afidatul Ummah dan Rinawati Pratiwi tergerak hatinya untuk memenuhi permintaan terdakwa HS. Penyerahan uang untuk mendaftar CPNS selain dilakukan di rumah kontrakan terdakwa di Melikan Kidul maupun di rumah saksi korban.

Merasa curiga karena kedua saksi korban tak kunjung mendapat panggilan masuk kerja maka saksi korban Afidatul mengklarifiaksi SK dari terdakwa ke pihak berwenang. Tetapi ternyata SK tersebut palsu. Selanjutnya pada 29 Desember 2015 saksi korban Afidatul bertemu terdakwa HS di Rumah Sakit Panembahan Senopati menyatakan apabila lunas maka akan mendapat Surat Pengantar Nota Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada di Hologram. Karena sudah tidak percaya saksi korban melapor ke polsek dan mengaku menderita kerugian Rp 300 juta.*krjogja

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog