Kakak Beradik Ini Kompak Tipu CPNS

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Dewi Kurniawati SH terungkap, semula saksi korban Afidatul Ummah berkenalan dengan dengan terdakwa HS yang mengaku bernama Fino dan mengaku di Bagian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pemda Bantul. Terdakwa mengaku mampu memasukkan menjadi CPNS dengan membayar R 150 juta serta administrasi Rp 5 juta.
Selanjutnya pada September 2014 saksi Rusmini, ibu kandung saksi Afidatul Ummah dan Rinawati Pratiwi tergerak hatinya untuk memenuhi permintaan terdakwa HS. Penyerahan uang untuk mendaftar CPNS selain dilakukan di rumah kontrakan terdakwa di Melikan Kidul maupun di rumah saksi korban.
Merasa curiga karena kedua saksi korban tak kunjung mendapat panggilan masuk kerja maka saksi korban Afidatul mengklarifiaksi SK dari terdakwa ke pihak berwenang. Tetapi ternyata SK tersebut palsu. Selanjutnya pada 29 Desember 2015 saksi korban Afidatul bertemu terdakwa HS di Rumah Sakit Panembahan Senopati menyatakan apabila lunas maka akan mendapat Surat Pengantar Nota Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada di Hologram. Karena sudah tidak percaya saksi korban melapor ke polsek dan mengaku menderita kerugian Rp 300 juta.*krjogja