Ribuan PNS UGM Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja

"Pemerintah belum mencairkan tunjangan kinerja bagi kami untuk periode Juli 2014 sampai Desember 2015," kata Budiharjo, Rabu, 2 Maret 2016.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung rektorat kampus UGM, Rabu, 2 Maret 2016. Budiharjo mengatakan para PNS non-dosen UGM terpaksa menggelar aksi demonstrasi karena menilai pimpinan UGM lamban dalam merespons kasus tersebut.
Saat aksi berlangsung, sebagian anggota forum sempat menyampaikan keluhannya ketika mengikuti audiensi dengan pimpinan UGM. "Ini urusannya memang dengan pemerintah, tapi semestinya universitas bisa lebih serius mendesak pencairan dana hak kami itu," kata Budiharjo.
Sebelumnya, ribuan PNS non-dosen di UGM sudah pernah menerima pencairan tunjangan kinerja untuk jatah semester akhir 2013 dan semester awal 2014. Namun, tunjangan selama tiga semester selanjutnya tak kunjung cair hingga sekarang. Padahal, menurut Budiharjo, dana itu merupakan jatah tunjangan terakhir untuk dia dan rekan-rekannya.
Berdasar Pasal 3 ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015, pemerintah menghentikan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS non-dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Perpres itu mulai berlaku pada pertengahan Desember 2015.
Budiharjo berpendapat, para PNS non-dosen di tujuh PTN-BH, termasuk UGM, semestinya tetap menerima jatah pencairan tunjangan kinerja sampai akhir tahun lalu. Alasan dia, Perpres 138 Tahun 2015 tidak berlaku surut.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Budi Santoso Wignyosukarto mengatakan pimpinan UGM bersama rektorat enam PTN-BH lainnya meminta pemerintah mencairkan dana tunjangan kinerja untuk ribuan pegawai. "Tapi, proses pencairan memang agak lama karena menyangkut penganggaran di tahun sebelumnya," kata Budi.
Budi menganggap jatah tunjangan kinerja untuk ribuan PNS non-dosen di kampusnya, yang belum dibayar pemerintah, hanya satu semester. Tunjangan itu untuk enam bulan terakhir di 2014. "Total nilainya Rp 26 miliar," katanya.
Budi menjelaskan PNS non-dosen di semua PTN-BH memiliki status berbeda dengan pegawai sejenis di kampus negeri lain sejak awal 2015. "Status kepegawaian mereka menjadi PNS yang dipekerjakan," kata Budi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, pegawai dengan status PNS yang dipekerjakan di luar kementerian tidak berhak menerima tunjangan kinerja. "Mereka dianggap (oleh pemerintah) sebagai PNS yang dipekerjakan di luar kementerian (Kemenristek Dikti), jadi hanya bisa menerima tunjangan kinerja sampai akhir 2014 saja," ujar Budi.*tempo