-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 21 April 2016

PNS Pengunggah Foto Mesum di Cimaung Bandung Terancam Dipecat

CM pegawai Negeri sipil (PNS) yang ditahan oleh polisi karena mengunggah poto mesum terancam dikeluarkan. Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Bandung Yani Suhardi, mengatakan secara umum, pemberian sanksi terhadap PNS yang tersandung hukum telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri sipil.

“Hukuman bagi PNS yang terkena masalah hukum, tergantung keputusan pengadilan, jika ditetapkan bersalah, sanksi pasti diberikan dengan melihat hukumannya,”tutur Yani, Rabu (20/4).

Jika seorang PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara, maka status PNS nya akan dicabut. “Pelanggaran itu ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat pasti dicopot, kalau ringan dan sedang, paling penangguhan kenaikan jabatan atau penurunan jabatan,”katanya.

Terkait kasus yang menjerat CM, Yani mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari kepala SKPD terkait, dalam hal ini adalah camat cimaung.

“Belum ada laporan, nanti saya konfirmasi kepada kepala SKPD nya. Memang secara aturan, pihak SKPD melaporkan kepada kami, setelah ada keputusan pengadilan, baru sanksi diberikan,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung ditangkap Polres Bandung karena menyebarkan foto tidak senonoh bersama siswa SMK.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana mengatakan, penangkapan PNS berinisial CM (46) tersebut setelah adanya laporan dari Indah (17)-bukan nama sebenarnya- yang melaporkan bahwa tersangka mencemarkan nama baiknya.

Dikatakan Wisnu, kejadian tersebut berawal dari Indah yang merupakan siswi salah satu SMK diberi tugas oleh sekolah untuk PKL di Kecamatan Cimaung pada 2015 lalu. Ketika sedang PKL, Indah dekat dengan CM yang pada akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.

“Berdasarkan keterangan yang didapat, mereka berpacaran selama lima bulan,”tutur wisnu, Kamis (14/4).

Namun, Indah kemudian memutuskan hubungan asmara dengan CM yang membuat tersangka sakit hati. Karena marah dan sakit hati diputuskan oleh Indah, CM kemudian menyebarkan tiga buah foto kemesraan CM dengan Indah di akun facebook. Nama Indah di tag dalam foto yang diupload tersebut.

Akibatnya, foto tidak senonoh tersebut tersebar juga di akun facebook Indah.

“Foto tersebut tidak lama tersebar, karena terangka menghapusnya. Tapi korban sempat melakukan screen capture foto yang diunggah tersebut. Foto tersebut menjadi barang bukti,”paparnya.

Setelah itu, Indah kemudian melaporkan CM kepada Polisi, satreskrim Polres Bandung kemudian mengamankan PNS Kecamatan Cimaung tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia diamankan tanpa ada perlawanan,” katanya.

Kasus tersebut, masih diproses oleh Polres Bandung. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres bandung. Menurut Wisnu, CM yang merupakan warga Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, ini tercatat sebagai PNS di Kantor Kecamatan Cimaung. CM ditahan karena Polres Bandung telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Tersangka yang berstatus duda ini mengaku pernah berhubungan badan dengan korban selama pacaran. Wisnu mengatakan CM memuat foto tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh Cinta. CM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.*pojoksatu

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog