-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 31 Juli 2016

PNS Dilarang Jadi Kepsek Sekolah Swasta

Guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah tidak diperbolehkan lagi menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah swasta. Namun bila sudah terlanjur diangkat dalam beberapa waktu lalu, maka diberi toleransi menjabat hingga September 2017 mendatang.

Sekolah-sekolah swasta juga diminta memperhatikan keputusan tersebut. Karena manfaat positif dari keputusan itu membuat semua guru swasta berpotensi mengembangkan karir hingga menjadi kepala sekolah, tidak berbeda dengan guru PNS. Hal itu diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Wuryadi, saat memberikan pembinaan sekaligus halalbihalal yang digelar Keluarga Besar Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Salatiga di Masjid Kampus II IAIN Kembangarum Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, baru-baru ini. ”Berdasarkan keputusan Kementerian Menteri Agama (KMA), maka guru PNS tidak diperbolehkan menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah swasta. Ini ketentuan yang harus dipatuhi,”kata Wuryadi.

Tujuan keputusan tersebut secara positif adalah memberikan kesempatan kepada guru swasta atau yayasan, berkarir hingga posisi puncak di sekolah swasta. Sementara itu, dalam rangka evaluasi kinerja Kemenag Kota Salatiga, akan hadir tim auditor ke seluruh kantor dan sekolah di bawah naungan Kemenag. Pegawai kantor hingga guru akan diaudit guna pertanggungjawaban kegiatan selama ini.

Menurut Wuryadi, audit tersebut tidak perlu ditakuti, bila selama ini sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab bekerja atau mengajar dengan benar. Termasuk di dalamnya, pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang selama ini telah disalurkan oleh Kementerian Agama. ”Tim auditor itu akan segera datang dan kita harus sudah siap dengan laporan. Bila selama ini telah melaksanakan dengan benar, tidak perlu khawatir,”ujarnya.*suaramerdeka

Related Posts:

2 komentar:

Arsip Blog