752 Ribu PNS Akan Pensiun

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta.
Dilansir dari situs menpan.go.id, Selasa 23 Agustus 2016, Asman mengatakan jumlah PNS pada akhir Desember 2015 sebanyak 4,49 juta orang yang terdiri atas 20,94 persen pengawai pemerintah pusat dan 79,06 persen adalah pegawai pemerintahan daerah.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 476,57 ribu PNS menduduki jabatan struktural, 2,3 juta PNS menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT), yang 74,56 persen, yaitu 1,16 juta orang diantaranya merupakan guru. Jabatan lainnya antara lain perawat, dosen, bidan, penyuluh pertanian, dokter, dan penyuluh KB.
"Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1,72 juta orang, seperti staf administrasi umum sebanyak 430,02 ribu orang dan 147,08 ribu orang merupakam tenaga kependidikan," kata dia.
Dalam kurun waktu 2010-2015, Asman mengatakan pertumbuhan jumlah PNS yang mengalami minus growth rata-rata -0,44 persen. Saat ini, sekitar 13,71 persen jumlah PNS berusia di atas 55 tahun. Dalam kurun waktu 2016- 2020, sebanyak 752,27 ribu PNS memasuki masa pensiun.
Rinciannya, tahun 2016 ini, terdapat 122,51 ribu orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP), tahun 2017 132,81 ribu orang, 2018 sebanyak 156,34 ribu orang, tahun 2019 sebanyak 156,05 ribu orang, dan tahun 2020 mencapai 184,54 ribu orang.
PNS yang memasuki BUP dalam kurun waktu lima tahun ke depan, 313.434 orang diantaranya merupakan PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA ke bawah. Sedangkan yang memiliki tingkat pendidikan D-1 sampai D-4 sebanyak 184,57 ribu orang, sementara yang tingkat pendidikannya S-1 sampai S-3 mencapai 254,26 ribu orang.
“Penataan PNS atau yang sering disebut dengan istilah rasionalisasi, akan mengikuti arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni akan dilakukan secara alami dan bertahap. Artinya, jumlah pegawai yang direkrut tidak akan sebanyak jumlah PNS yang pensiun,” kata dia.
Untuk tahun ini, rekrutmen hanya dari lulusan sekolah kedinasan, dari bidang kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga guru garis depan (GGD), serta tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THL-TB) penyuluh pertanian. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 135/2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian.
Pelaksanaan tes untuk PTT Kementerian Kesehatan, sementara untuk GGD dan penyuluh pertanian segera dilakukan dalam waktu dekat. Untuk GGD, pelaksanaannya ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara untuk THL-TB penyuluh pertanian, dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. "Tentu saja semuanya dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata dia.*dream