-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 26 Agustus 2016

Daftar Kabupaten dan Kota Bakal Tak Gaji PNS 4 Bulan

Sebanyak 169 kabupaten dan kota bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.

Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Sejumlah daerah daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ucap Usmar.

Di Kota Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa.

“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berisi daftar kabupaten dan kota yang DAU-nya ditunda selama 4 bulan:

Related Posts:

5 komentar:

  1. .Udah..itu hal mudah bg kabupaten ,kota,yg gaji PNS tertunda selama 4 bulan itu, diliburkan dahulu... Akur ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya setuju mas Radit,,,kalau ada kabupaten/kota yang tidak bisa mencari dana talangan buat gaji diliburkan dahulu kerjanya,,,tapi harapanya semua kab/kota bisa membayarnya walaupun dana DAU tertunda, mungkin ada beberapa kab/kota yang kesulitan membayar karena sebagian besar dana DAU dipakai buat bayar gaji pns,,,smg bisa mencari sumber dana lain,,,gaji ini kaitanya dg nyawa hidup sebagian besar pns, jujur saja masi ada daerah2 yang pendapatannya untuk hidup sehari hari saja cuma cukup,,,cicil rumah,makan,anak dll,,,, tidak bisa disamakan antar daerah

      Hapus
  2. Lebih baik gaji Presiden,menteri dan DPR yg di tunda. Kasian PNS udah kecil gajinya.. mau makan apa keluarga di rumah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya nih pak,,,hampir pasti pns di jaman skrg jadi korban terus,,udah 2 tahun ga naik gaji,,,potong sana sini,,,ditambah baru2 ini kabarnya tax amnesty yang notabene mengejar dana konglomerat yang dananya tersimpan di singapura, skrg menyasar orang kecil termasuk pns,,,,kalau yg tahu gaji pns itu kecil mungkin bisa maklum, tapi tahunya masyarakt gaji pns itu besar,kalau daerah kota mungkin besar tapi biaya hidup juga besar,,,kalau di kabupaten sebagian besar gajinya kecil sekali,,,rumahpun terpaksa tidak punya krn mementingkan kbutuhan keluarga terutama anak buat sekolah/kuliah,,,

      Hapus

Arsip Blog