Ini Alasan Pemerintah Korbankan Ratusan Ribu PNS Lewat Pembekuan DAU

Pembekuan pencairan DAU dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda pencairan DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Dikatakan Sri Mulyani, pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda pencairannya selama 4 bulan ke depan yakni daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sri Mulyani mengatakan, alokasi belanja negara tahun ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal itu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.
Kebijakan pembekuan DAU membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan. Mereka pusing mencari dana talangan untuk membayarkan gaji PNS selama 3 bulan ke depan.
“DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Kamis (25/8).
Hal senada dikatakan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, tidak logis jika pemerintah pusat menunda penyaluran DAU. Sebab, selama ini DAU digunakan untuk membayar gaji PNS.
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” tutur Usmar, Kamis (25/8/2016).
Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS terancam tidak gajian akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 sebesar Rp1,97 triliun. Mayoritas DAU tersebut digunakan untuk gaji PNS dan tunjangan.
“Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” keluh Kepala DPKB Kabupaten Bogor, Rustandi.
Berikut 10 provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi:
1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
3. Provinsi Kalimantan Barat Rp270,4 miliar
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.
Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi
1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
10. Kota Semarang Rp219,36 miliar*pojoksatu