-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 15 Agustus 2016

Pemprov Bengkulu Hentikan Tunjungan Daerah 7.135 PNS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2016 ini menghentikan pemberian tunjangan daerah (TD) kepada 7. 135 pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkup pemda setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto, di Bengkulu, Selasa (16/8) membenarkan hal tersebut. "Pemprov Bengkulu pada tahun ini menghentikan pemberian TD kepada 7.315 PNS yang bertugas di sejumlah SKPD di lingkup pemprov setempat," ujarnya.

Ia mengatakan, dihentikan pemberian TD kepada ribuan PNS di Pemprov Bengkulu, karena payung hukumnya tidak kuat, sehingga berpotensi menimbulkan temuan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Jadi, kami akan pelajari secara cermat lebih dahulu payung hukum pemberian TD kepada PNS di jajaran Pemprov Bengkulu, sehingga tidak tidak menjadi temuan BPK. Jika ada payung yang jelas, TD akan kita berikan lagi kepada setiap PNS di lingkup Pemprov Bengkulu," ujarnya.

Sudoto mengatakan, selama ini pemberian TD kepada para PNS di Pemprov Bengkulu hanya berdasarkan Perda APBD saja dan payung ini tidak kuat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Pak Gubernur Ridwan Mukti tidak mau pemberian TD kepada PNS di lingkup Pemprov Bengkulu bermasalah dengan BPK dan hukum. Karena itu, dia minta payung hukum pemberian TD kepada PNS dikaji ulang secara cermat," ujarnya.

Pemberian TD dihentikan sementara sampai ada payung hukum yang jelas sebagai dasar pemberian TD kepada para aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Selama ini, para PNS di jajaran Pemprov Bengkulu, setiap tahun menerima uang TD sebesar Rp 3 juta/orang. TD ini diberikan pada setiap pertengahan tahun atau ketika anak mau masuk sekolah ajaran baru.

Sebab, tujuan dari pemberian TD ini dimaksudkan untuk meringankan beban PNS di lingkup Pemprov Bengkulu, dalam menghadapi tahun ajaran baru. Karena itu, TD dicairkan setiap mendekati tahun ajaran baru.

Namun, pada tahun 2015 lalu, besaran TD yang diterima PNS Pemprov Bengkulu, tidak sebesar Rp 3 juta/orang lagi, tapi berdasarkan besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS bersangkutan, katanya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Jauhari Salim mengatakan, tidak ada alasan pemprov menghapuskan TD bagi PNS, karena dasar hukum pemberian TD sudah jelas, yakni Perda ABPD No 1 Tahun 2016.

"Jadi, meski Pemprov Bengkulu melalukan rasionalisasi anggaran, tapi TD tetap harus dibayarkan kepada para PNS karena payung hukum sudah jelas. Kami minta Pemprov Bengkulu tetap membayar TD 2016 karena sudah hak dari PNS," ujarnya.

Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, akan mendesak Gubernur Ridwan Mukti untuk kembali menganggarkan dana TD di APBD perubahan nanti. Jika dananya tidak cukup untuk memberikan TD sebesar Rp 3 juta/PNS, maka jumlahnya dikurangi saja.

"Yang penting, TD untuk PNS di lingkup Pemprov Bengkulu tetap diberikan pada tahun 2016 ini. Sebab, TD sangat diharapkan para PNS, terutama bagi mereka golongan kecil dan pegawai staf," ujarnya.*beritasatu

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog