Soal Status Kepegawaian, PNS Purabaya Tunggu Sikap Pemkot
Nasib pegawai negeri sipil (PNS) di UPT Terminal Purabaya hingga kini belum jelas. Hasil penjajakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya belum menjadi jaminan.
Sebab, meski sebagian besar pegawai menyatakan ingin menjadi pegawai pusat, keputusan tetap berpulang ke Pemkot Surabaya.
Hasil penjajakan kepada pegawai itu menjadi bahan pertimbangan pemkot dalam mengambil keputusan. Nantinya sikap pemkot diberikan menjelang pengambilalihan kewenangan tersebut.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dishub Surabaya Syahril Murad menjelaskan, ada tahap yang harus dilakukan sebelum pengambilalihan berlangsung.
Yakni, pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D). PNS masuk bagian personel. ’’Pendataan sudah lengkap, termasuk aspirasi dari mereka,’’ tuturnya.
Data, lanjut dia, akan diolah dan diajukan ke Wali Kota Tri Rismaharini. Setelah itu, muncul kebijakan yang menetapkan status mereka. Apakah tetap menjadi pegawai daerah atau berpindah status.
’’Kami belum tahu hasilnya seperti apa,’’ katanya. Artinya, sebagian besar PNS Terminal Purabaya bisa gigit jari jika pemkot menetapkan mereka sebagai pegawai daerah.
Jika menjadi pegawai pemkot, saban bulan pegawai akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan uang makan. Kabarnya, kalau ikut pemerintah pusat, item yang didapat lebih banyak.
Antara lain, gaji pokok, tunjangan, uang makan, dan uang lembur. Namun, belum tentu total yang mereka dapatkan lebih besar jika berstatus pegawai pemkot.
Syahril berharap proses P3D tidak mengganggu kinera PNS di Terminal Purabaya. Perpindahan kewenangan merupakan hal biasa. Yang terpenting, layanan di terminal tersebut berlangsung dengan baik.
Plt Kepala UPT Terminal Purabaya Soesandi Ismawan menyatakan enggan memikirkan masalah status kepegawaian. Dia lebih sibuk memberikan semangat kepada jajarannya untuk melayani masyarakat.
Terminal Purabaya tetap beroperasi. ’’Kami tekankan agar layanan tetap maksimal seperti biasa,’’ ungkapnya.
Dia membenarkan bahwa sebagian PNS Surabaya memilih menjadi pegawai pusat. Namun, UPT hanya pelaksana di lapangan. Kebijakan tetap ada di pemkot.
’Kami menunggu kabar selanjutnya saja,’’ jelasnya. Pengambilalihan kewenangan pengelolaan terminal semakin santer setelah Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan akan melepas terminal tersebut.
Bahkan, dia tidak akan meminta terminal itu untuk dikelola. Menurut rencana, perubahan tersebut terjadi per Oktober. Seluruh aset terminal menjadi milik pusat.
Tinggal status kepegawaian yang belum jelas. Apakah ikut pusat atau daerah. Penjajakan sudah dilakukan. Namun, keputusan tetap ada di tangan wali kota.*jawapos