Kemenpan RB Siapkan Sembilan PP Terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menuntaskan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Aparatur Sipil Negara.
Hal tersebut dia katakan usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Menurutnya, selama dua bulan belakangan pihaknya mempercepat penyusunan RPP tersebut. Itu karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berjalan optimal lantaran belum terbit peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
"Tadi saya bertemu dengan pak Menko menyampaikan RPP ASN sudah selesai dua bulan ini saya lakukan percepatan RPP yang sudah ditunggu selama dua tahun," ujar Asman.
Asman menjelaskan, saat ini ada sembilan RPP yang segera disahkan pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah RPP terkait manajemen pegawai negeri sipil.
Selain itu Kemenpan RB juga telah menyiapkan beberapa RPP antara lain penilaian kinerja PNS, disiplin PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), korps pegawai ASN, serta gaji dan tunjangan.
Kesembilan RPP itu, kata Asman, akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo setelah Menko Polhukam melakukan pengecekan terakhir.
"Setelah Pak Menko melakukan pengecekan terakhir, segera dimajukan ke Presiden. Ada sembilan RPP mengatur tentang aparatur sipil negara, yang menjadi highlight-nya adalah RPP soal manajemen PNS," ungkapnya.*kompas