-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 17 November 2016

Gaji PNS Magelang Akan Dipotong untuk Bayar Zakat

Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) yang beragama Islam siap-siap dipotong gajinya untuk zakat, infak dan sedekah. 

Pemotongan ini rencananya akan diberlakukan mulai Desember 2016 mendatang, atau paling lambat awal Bulan Januari 2017 mendatang. Pemotongan tersebut menyusul telah terbitnya Surat Edaran Walikota Magelang Nomor 451/404/123 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Zakat, Infak dan Sodakoh.

"Sedangkan bagi yang gajinya belum memenuhi nisab, diimbau untuk menunaikan infak dan sedekah yang nominalnya tergantung pegawai yang bersangkutan," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Magelang, Wagiman, seperti dikutip dari KRjogja, Kamis (17/11/2016). 

Wagiman mengatakan, pegawai yang sudah mencapai nisab diperintahkan untuk berzakat 2,5 persen dari gaji. Kebijakan tersebut juga tidak lepas dari telah terbentuknya kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang periode tahun 2016-2021. 

Nantinya, zakat, infak maupun sedekah akan dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap SKPD, untuk kemudian baru disalurkan ke Baznas. 

“Tahapan setelah ini setiap kepala SKPD akan mensosialisasikan kepada para pegawai yang beragama Islam. Mereka juga akan diminta mengisi surat kesanggupan dipotong gajinya,” ujarnya. 

Sementara, Ketua Baznas Kota Magelang, Mansur Siraj menjelaskan, cara menghitung zakat pendapatan yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian. Adapun nisab-nya sebesar 524 kilogram (kg) makanan pokok. 

“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” katanya. 

Walikota Magelang, Sigit Widyonindito menambahkan, hasil zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas bisa membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan di Kota Magelang. 

Walikota Magelang juga meminta kepada Baznas agar segera mamfasilitasi pengumpulan, pengelolaan sekaligus pendistribusian harta zakat, infak dan sedekah secara lebih optimal.*okezone
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog