Tersandung Kasus Korupsi, 9 PNS Bengkulu Dipecat
Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu dipecat secara tidak hormat, diberhentikan sementara, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dari 12 PNS itu, sembilan di antaranya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara tiga PNS lainnya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga mengusulkan satu PNS golongan IV/C berinsial ZM untuk diberhentikan tidak hormat sebagai PNS yang saat ini dalam proses usul ke BKN Jakarta, yang mana ZM terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum, BKD Pemprov Bengkulu Hendri mengatakan, 12 PNS yang diberhentikan tersebut sudah dikeluarkan SK Gubernur Bengkulu. Baik SK pemberhentian tidak hormat, pemberhentian sementara, dan penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Lima PNS diberhentikan tidak hormat, empat PNS diberhentikan sementara, dan tiga PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,'' kata Hendri, Rabu (2/11/2016).
Untuk PNS yang diberhentikan tidak hormat, lanjut dia, berinisial JA, SCS, Di, Wn, dan RS. Kemudian PNS diberhentikan sementara berinisial ES, Si, Fi, dan YH, dan untuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yakni, RSI, ES, dan EA.
Ia menjelaskan, lima PNS yang diberhentikan tidak hormat sudah divonis oleh majelis hakim. Empat PNS lagi masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Khusus empat PNS yang kasusnya masih berjalan, terang dia, masih mendapatkan hak, seperti gaji yang diterima hanya 50%. Namun, jika sudah ada ketetapan hukum dan dinyatakan bersalah maka semua hak PNS tersebut akan dicabut. Mulai dari gaji, fasilitas kesehatan, serta fasilitas lainnya.
''Jika empat PNS itu tidak bersalah dan sudah ada keketatan hukum, maka hak yang tidak dibayar 50% itu akan dibayar kembali secara utuh. Dan nama baik mereka akan dipulihkan,'' pungkas Hendri.*okezone