-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 04 Januari 2017

Alih Status Pegawai Daerah ke Pusat Tunggu Menteri Keuangan

Sponsor Ads:
tiketserbamurah.com adalah online travel agent terkemuka di Indonesia dengan berbagai kemudahan dalam pemesanan maupun pembayaran. Kami menyediakan ribuan pilihan hotel lokal maupun internasional, tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan serta tiket kereta dengan harga termurah di Indonesia. Bersama tiketserbamurah.com, perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan menyenangkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pengalihan status pegawai negeri sipil kabupaten/kota menjadi pegawai pusat yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga masih menunggu keputusan Menteri Keuangan. 

“Itu masih ada masalah karena akan membuat anggaran untuk kementerian meledak untuk belanja pegawainya,” kata Bima di Bandung, Kamis, 4 Januari 2017.

Bima berujar, pemindahan status pegawai mengikuti perubahan kewenangan sejumlah urusan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pemindahan status itu dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, serta dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat. 

“Kalau dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai, yang belum itu ke pusat. Itu tinggal menunggu lampu hijau dari Kementerrian Keuangan,” kata dia.

Menurut Bima, bengkaknya belanja pegawai  menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukan pemindahan status pegawai itu. “Yaitu beban fiskalnya. Tapi kalau secara administrasi, kami sudah siap,” kata dia. 

Bima mencontohkan, tenaga penyuluh Keluarga Berencana  yang asalnya pegawai kabupaten/kota akan berpindah statusnya menjadi pegawai Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Kayak BKKBN itu, kan hampir dua kali lipat dari anggaran yang mereka miliki kalau penyuluh seluruh Indonesia masuk ke sana,” kata Bima. 

Bima menuturkan pegawai daerah yang beralih statusnya menjadi pegawai pusat dipilih karena jumlahnya sedikit, dengan pertimbangan tidak efisien jika di bawah pengaturan daerah. 

Dia mencontohkan, juru tera, pengawas perikanan, penyuluh KB, hingga penyuluh kehutanan. “Jabatan-jabatan kalau diserahkan ke daerah tidak efisien karena sedikit jumlahnya, dan ada yang pekerjaannya lintas wilayah,” kata dia. 

Menurut Bima, BKN sudah merampungkan pendataan PNS yang beralih statusnya dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. “Sudah ada di BKN, tinggal membuat SK-nya. Yang kami tunggu adalah keputusan pemerintah pusat apakah bisa dilaksanakan sekarang. Katanya akan ada Inpres, tapi kita tunggu belum keluar,” kata dia. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan terhitung 1 Januari 2017, pengalihan pegawai daerah ke provinsi sudah rampung. “Sekarang sudah masuk, gaji mereka semua sudah beralih per 1 Januari 2017 ke provinsi. Diantaranya alih kelola SMA/SMK, sebagian urusan perhubungan, sebagian kelautan dan perikanan, sebagian urusan kehutanan,” kata dia. 

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan seluruh pegawai yang beralih itu jumlahnya hampir 28 ribu orang. Peralihan tidak melulu soal pembayaran gaji, tapi juga pendanaan operasionalnya. Mengimbangi pengalihan SMA/SMK itu misalnya, pemerintah provinsi mendirikan 7 UPTB yang masing-masing mengelola SMA/SMK yang ada di 3-4 kabupaten/kota. 

Menurut Aher, pengalihan kewenangan itu menekan APBD Jawa Barat. Dia mengklaim mengimbangi peralihan status itu dengan melakukan penghematan belanja. 

“Alih kelola itu tidak boleh mengurangi kinerja. Harus sama, bahkan lebih. Kedua, tidak boleh belanja modal berkurang, gaji berkurang, TPP (tunjangan tambahan penghasilan) berkurang,” kata dia.*tempo
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog