-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 04 Januari 2017

PNS Terbatas, Pemprov Tangerang Minta Moratorium Dicabut

Sponsor Ads:
tiketserbamurah.com adalah online travel agent terkemuka di Indonesia dengan berbagai kemudahan dalam pemesanan maupun pembayaran. Kami menyediakan ribuan pilihan hotel lokal maupun internasional, tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan serta tiket kereta dengan harga termurah di Indonesia. Bersama tiketserbamurah.com, perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan menyenangkan.

Pemerintah Kota Tangerang berharap agar pemerintah pusat menghentikan moratorium rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkait terbatasnya jumlah pegawai untuk kebutuhan pelayanan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya mengalami kendala dalam proses rotasi pejabat. Sebab jumlah pejabat yang mencukupi golongannya sangat terbatas. Belum lagi adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sehingga dibutuhkan pegawai.

Kemudian, pihaknya pun harus mengisi jabatan di wilayah yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang golongan mencukupi sangat terbatas. Jika diisi, maka akan ada kekosongan di wilayah. Maka itu, perlu adanya penambahan," ujar Arief, Kamis (5/1/2017).

Bahkan, pada tahun ini akan ada 232 pegawai yang masuk dalam masa pensiun, sehingga perlu ada pengisian agar tak terjadi kekosongan.

Atas kondisi tersebut pihaknya mengharapkan Pemerintah pusat dapat menghentikan moratorium PNS. Sebab, kebutuhan pegawai negeri dalam rangka kapasitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap pusat dapat membuka keran moratorium PNS, karena kebutuhan tersebut," ujar Arief.

Pada Selasa 3 Januari 2017, sebanyak 1.248 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, dilantik usai salat subuh berjamaah di Masjid Raya Al-Azhom. Pelantikan pejabat ini terkait diberlakukannya Susunan Organisasi dan Tata Terja (SOTK) baru, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan SOTK baru tersebut, ada penambahan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yaitu Dinas Budaya, Pariwisata, dan Pertamanan, kemudian Dinas Permukiman, dan Dinas Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.*liputan6
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog