-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 28 Februari 2017

Ini Besaran Tunjangan untuk PNS Bidang Kearsipan

Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabiet, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis, diberikan tunjangan arsiparis setiap bulan.

Adapun besaran tunjangan arsiparis berdasarkan tingkat keahlian yakni, arsiparis utama atau jenjang ahli utama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.300.000, arsiparis madya atau jenjang ahli madya sebesar Rp 1.100.000, arsiparis muda atau jenjang ahli muda Rp 800.000 dan arsiparis pertama atau jenjang ahli pertama sebesar Rp 520.000.

Untuk arsiparis berdasarkan tingkat keterampilan, arsiparis penyelia atau jenjang jabatan penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 700.000, arsiparis mahir atau jenjang jabatan pelaksana lanjutan sebesar Rp 420.000 dan arsiparis terampil atau jenjang jabatan pelaksana sebesar Rp 350.000.

Pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemberian tunjangan arsiparis dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Februari 2017 itu.*kompas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog