PNS Wajib Capai SKP, Sekprov Kaltara Harapkan Pegawai Pahami Kewenangan
Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Sekprov Kaltara) H Badrun menyatakan PNS wajib mencapai sasaran kinerja pegawai (SKP) yang ditetapkan.
Hal ini berdasarkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang sudah ditetapkan,” katanya saat memberikan arahan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pembinaan SKP dan penilaian kinerja guru (PKG) di ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (2/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara dalam rangka kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltara, serta menghadirkan pemateri dari Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin.
Menurut Badrun, kegiatan tersebut penting dilaksanakan di usia Provinsi Kaltara yang terbilang muda, mengingat proses pembangunan organisasi di Kaltara diawali pada 2013. “Perlu diadakan kegiatan seperti ini, apalagi menyangkut hal-hal terkait dengan manajemen kepegawaian. Termasuk yang berhubungan dengan SKP dan PKG,” ujarnya.
Dia juga berharap seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tentang organisasi pemerintahan saat ini, khususnya berkaitan dengan disiplin PNS. “Dengan adanya SKP dan PKG ini, dapat menjadi mesin untuk tercapainya tujuan pemerintahan daerah, karena ini sangat dinamis. Dulu namanya DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), sekarang diganti dengan SKP yang lebih objektif,” jelasnya.
Disamping itu, selain memahami organisasi, harapan lainnya adalah pegawai dapat memahami kewenangan-kewenangannya. “Saat ini, banyak pegawai yang tidak memahami organisasi sehingga banyak penyelewengan tugas. Kita harapkan dapat menuangkan target-target kewajiban di dalam lembaran kerja SKPD dengan benar,” tutupnya.*prokal