5 Tahun Tanpa Kejelasan, Akhirnya PNS BPPT Bekasi Resmi Dipenjara

Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Febryanda R mengatakan, penahanan Malaka berdasarkan salinan dokumen resmi dari putusan MA. Putusan itu bernomor 2085K/Pidsus/2014, tertanggal 9 September 2015.”Baru kami tahan karena surat salinan sebagai dasar penangkapannya kami terima tahun ini,” katanya.
Sampai saat ini, kata dia, Malaka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya. Timur harus menjalani hukuman penjara sekitar enam tahun lamanya di dalam penjara.
Timur dijerat UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Bahkan, Timur akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti yang diterimanya dari pengembang sebesar Rp668 juta.sindonews