-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 22 April 2017

Pengembangan Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Tetapkan Tersangka Baru

KPK menetapkan seorang tersangka baru terkait pengembangan kasus yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Tersangka baru itu atas nama Sri Utami yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM.

"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu SU (Sri Utami) PNS di Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) tahun anggaran 2012," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Febri menyebut Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. 

"Perbuatan Sri terkait dengan sosialisasi sumber daya mineral, bahan bakar minyak bersubsidi. Kemudian, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, serta perawatan gedung kantor Kementerian Sekjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012," ucap Febri.

"Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pengadaan," imbuh Febri.

Atas perbuatannya, Sri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog