-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 22 April 2017

Pensiunan PNS Terpidana Kasus Korupsi Rp 6 Milar Ditangkap di Jaktim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangkap seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Samsat Jakarta Barat, Ridwani (54), di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (20/04/2017).

Ridwani merupakan terpidana kasus korupsi sebesar Rp 6 milar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI tahun 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Denny Rahmat mengatakan Ridwani dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja (BLK) Duren Sawit tahun anggaran 2010.

"Proses kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kejari Jaktim melaksanakan putusan tersebut dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya Ridwani sempat berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Timur. Namun ia berhasil ditangkap setelah dua hari dilakukan pemantauan oleh tim Kejari Jakarta Timur.

Selain Ridwani ada tiga orang lainnya yang didakwa atas kasus yang sama. Dua diantaranya kini sudah ditahan di Lapas Tangerang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses kasasi.

"Setelah diperiksa, terpidana akan dipindah ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan majelis hakim," lanjut Denny.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua MA Republik Indonesia nomor 183/KMA/XII/2010. Ridwani dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.kompas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog