-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 16 Juni 2017

THR PNS Pusat Sudah Cair, Bagaimana dengan Daerah?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah bisa mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.

Dengan beleid tersebut pemerintah pusat sudah bisa mencairkan dana THR PNS sejak 15 Juni 2017. Lalu bagaimana dengan pemerintah daerah ?

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, usai disahkan PP Nomor 26/2017 maka pemerintah daerah juga telah bisa melakukan pencairan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

"Untuk PNS daerah pengaturannya sesuai pengaturan dengan PP untuk THR dan gaji ke-13 dan pendanaannya melalui APBD masing-masing daerah," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika pencairan di pemerintah pusat melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, jika di daerah dengan mekanisme yang berbeda.

"Di atur melalui mekanisme pengelolaan APBD," kata dia.

Mekanisme pengelolaan APBD, kata Marwanto, para pemerintah daerah bisa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pembayaran secara langsung.

"Jadi untuk PNS daerah, tinggal di cek langsung saja ke daerah tertentu progresnya sampai di mana," tutup dia.sumber:detik

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog