-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gaji 14 2017. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji 14 2017. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juni 2017

THR PNS Pusat Sudah Cair, Bagaimana dengan Daerah?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah bisa mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.

Dengan beleid tersebut pemerintah pusat sudah bisa mencairkan dana THR PNS sejak 15 Juni 2017. Lalu bagaimana dengan pemerintah daerah ?

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, usai disahkan PP Nomor 26/2017 maka pemerintah daerah juga telah bisa melakukan pencairan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

"Untuk PNS daerah pengaturannya sesuai pengaturan dengan PP untuk THR dan gaji ke-13 dan pendanaannya melalui APBD masing-masing daerah," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika pencairan di pemerintah pusat melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, jika di daerah dengan mekanisme yang berbeda.

"Di atur melalui mekanisme pengelolaan APBD," kata dia.

Mekanisme pengelolaan APBD, kata Marwanto, para pemerintah daerah bisa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pembayaran secara langsung.

"Jadi untuk PNS daerah, tinggal di cek langsung saja ke daerah tertentu progresnya sampai di mana," tutup dia.sumber:detik

Selasa, 13 Juni 2017

Kemenkeu Ingatkan Instansi Gerak Cepat Agar THR PNS Segera Cair

Pemerintah memastikan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017 sudah terlihat hilalnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 hanya menunggu pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Dalam dua hari kedepan diharapkan semua satuan kerja dari K/L sudah memulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) atas THR ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) pasangan kerjanya untuk proses pencairannya," kata Marwanto, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program

Marwanto melanjutkan, jika satker telah mengajukan usai diterbitkannya PMK tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS maka pencairannya sudah bisa direalisasikan. "Dengan demikian secara bertahap pencairannya dapat langsung dilakukan ke rekening masing-masing PNS pusat," tambahnya.

Hanya saja, Marwanto menegaskan, pencairan THR dan Gaji Ke-13 tergantung dengan kecepatan kinerja satker yang sampai saat ini jumlahnya sebanyak 25 ribu satker dalam mengajukan SPM kepadan KPPN.

"Kecepatan dan ketepatan satker dalam mengajukan SPM akan sangat menentukan kapan THR tersebut diterima oleh PNS, untuk itu KPPN diseluruh wilayah tanah air terus melakukan langkah koordinasi untuk memperlancar proses dimaksud," tutupnya.sumber:detik

Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dirinya menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini.

"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"PMK kita siapkan secepat mungkin," ujar Sri Mulyani.

Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.sumber:detik

Jumat, 09 Juni 2017

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni dan Juli

Pemerintah tengah memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, THR akan disalurkan pada bulan Juni ini, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli mendatang. 

Rencana tersebut tercantum dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiyono tanggal 2 Juni 2017. Surat tersebut ditujukan bagi Para Kepala Kantor Wilayah DJPN dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

"Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017 dan pensiun ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2017. Gaji ke-13 direncanakan pada Juli 2017," jelas Marwanto dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/6).

Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017. Marwanto pun meminta KPPN agar mengupayakan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017. Dengan demikian, mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN diminta untuk fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR 2017 dan pensiun ke-13 dan mulai 3 Juli 2017 untuk pembayaran gaji ke-13. 

Adapun penerbitan SP2D untuk Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dan THR 2017 diminta menggunakan rekening RPKBUNP gaji. "Dalam pengajuan SPM gaji ke-13 dan THR tahun 2017, satuan kerja diberikan dispensasi tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM," jelas Marwanto.

Marwanto juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal dan ketentuan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.sumber:cnnindonesia 

Selasa, 30 Mei 2017

Anda PNS? Hati-Hati dengan Gaji ke-13 yang Diterima

Anda berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Berbahagialah karena sebentar lagi Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 akan cair. Seperti pemberitaan yang beredar, tinggal menunggu PP-nya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2017 akan cair di bulan Juni atau Juli. Bagi yang berlum tahu, ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2017 ini akan diberikan kepada para PNS sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang untuk membiayai anak masuk sekolah.

Meski saat ini anda (para PNS) sedang dilanda euforia karena akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14, sebaiknya anda berhati-hati karena waktu pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun 2017 yang tidak terlalu jauh berbeda bisa menjebak anda!

Percaya atau tidak, bukannya malah membantu anda, gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2017 ini dapat menjebak anda dalam 'kesulitan keuangan' bila anda tidak mengelolanya dengan baik dan benar. Bahkan, akan sangat menjebak bagi anda yang merasa sudah bisa mengelola gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut. Maka, agar anda tidak terjebak dalam kesulitan-kesulitan keuangan anda harus mengetahui hal-hal yang berpotensi menjebak anda.

Hadirnya gaji ke-13 dan gaji ke-14 artinya anda akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji bulanan anda. Secara psikologis, anda akan merasa aman untuk mengeluarkan sejumlah uang karena anda merasa (akan punya) banyak uang. Oleh karena itu, mulai dari saat ini, anda harus membuat perencanaan akan digunakan apa saja gaji ke-13 dan gaji ke-14 anda.

Anda harus membuat sebuah perencanaan akan digunakan untuk apa saja uang tambahan yang akan anda dapat. Tulis saja secara sederhana bisa di handphone, tablet, atau laptop anda, tentang (1) rencana-rencana anda; (2) berapa jumlah uang yang dibutuhkan untuk rencana anda. Bila sudah, anda bisa melihat mana rencana yang termasuk rencana prioritas mana rencana yang bisa ditunda.

Meski terkesan remeh, namun percayalah ini akan membantu agar anda tidak sembarangan menggunakan uang tambahan yang anda dapatkan. Tentu anda tidak mau menyesal kan bila ternyata uang yang anda keluarkan ternyata digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terlalu penting?

Yang harus juga anda ingat adalah, meski anda akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di Juni atau Juli, anda belum boleh mengeksekusi rencana anda saat ini, apalagi mengeksekusi rencana anda dengan menggunakan utang. 

Contoh sederhananya seperti ini, selain mudik dan membayar uang sekolah anak, anda berencana untuk membeli handphone baru dengan gaji ke-14 yang akan cair di bulan Juli, tapi anda malah membeli handphone itu di bulan Mei dengan utang karena anda merasa akan mendapat uang di bulan Juli, nah ini tidak diperbolehkan.

Kenapa? Selain karena uangnya belum anda dapatkan, mengganti handphone juga sepertinya bukan merupakan suatu rencana yang termasuk rencana prioritas. Ada jeda waktu dari bulan Mei sampai dengan Juli di mana ada berbagai kemungkinan yang bisa mengganggu kondisi keuangan anda. Oleh karena itu, bila anda memiliki rencana dari gaji ke-13 dan gaji ke-14, tunggulah sampai uangnya anda terima.

Selain itu, kembali pada tujuan dari hadirnya gaji ke-13 dan gaji ke -14 untuk Tunjangan Hari Raya dan biaya sekolah anak, maka gunakanlah uang yang didapatkan dari gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai dengan fungsinya. Bila anda belum memiliki alokasi dana untuk mudik dan uang sekolah anak, jangan gunakan uang yang didapat untuk kesenangan yang lainnya. Bukankah bertemu keluarga di hari raya dan melihat anak masuk sekolah adalah sebuah kebahagiaan yang luar biasa?

Mungkin, beberapa dari anda sudah melakukan perencanaan dana mudik dan mempersiapkan dana untuk membiayai anak masuk sekolah, hadirnya gaji ke-13 dan gaji ke-14 hanyalah sebagai tambahan saja. Dengan kondisi seperti ini, tidak sedikit orang yang kebingungan akan diapakan uang yang didapat, betul kan?

Nah, bila anda sudah memiliki anggaran untuk hari raya dan uang sekolah anak, maka hal yang harus anda lakukan adalah melihat kepada kondisi keuangan anda saat ini; apakah saat ini memiliki utang konsumtif yang harus segera dibayar? Apakah dana darurat anda sudah sesuai untuk melindungi keluarga anda?.

Bila ternyata anda tidak punya utang yang harus segera dibayar dan dana darurat anda sudah mencukupi (baca: kondisi keuangan anda sehat) maka uang yang anda dapat dari gaji ke-13 dan ke-14 tinggal anda habiskan saja! Betul, anda tidak salah baca, habiskan saja gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang anda dapatkan untuk belanja, liburan, dan bersenang-senang.detik

Jumat, 05 Agustus 2016

Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu

Selain pemberian gaji ke-13, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya dalam sejarah, telah memberikan insentif kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sejumlah aparatur negara berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Stimulus ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah melesu. Sehingga ini bisa menjadi strategi jitu untuk mendorong laju perekonomian nasional pada tahun ini.

Jelang pidato Presiden di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2016 mendatang, pemberian stimulus fiskal tersebut masih mengundang tanda tanya. Apakah akan kembali diberikan kepada para abdi negara, atau tidak dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, keputusan pemberian THR ada pada Presiden Joko Widodo dan parlemen.

"Belum tahu (THR diberikan atau tidak). Nanti tergantung pembahasan. Ini masih proposal RAPBN dan diskusi di DPR," jelas Askolani, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Kedua faktor tersebut, ditegaskan Askolani, sangat memegang peranan penting. Apakah pemerintah pada tahun anggaran 2017 mendatang kembali mengalokasikan dana untuk memberikan THR kepada para aparatur negara.

"Dua faktor itu sangat menentukan," tegas dia.*viva

Rabu, 03 Agustus 2016

PNS Bakal Dapat THR Lagi Tahun Depan?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya pada tahun ini. Akankah kebijakan ini berlanjut di tahun depan?

Saat dikonfirmasi ikhwal hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, masih menutup rapat informasi tersebut. "Belum tahu, nanti tergantung pembahasan nanti," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/8/2016).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Nota Keuangan 2017 yang rencananya berlangsung pada 16 Agustus 2016. "Ini masih dalam bentuk proposal RAPBN dan sedang didiskusikan di DPR," ujarnya.

Askolani mengaku keputusan pemberian THR apakah akan diteruskan di 2017 atau tidak tergantung pada dua hal. Pertama, tergantung proposal resmi dari Presiden dan kedua, pembahasan dengan DPR. "Jadi dua faktor itu yang menentukan," kata dia.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran THR atau disebut gaji ke-14 pada Juni lalu. THR ini diberikan kepada untuk PNS aktif dan pertama kalinya sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji di 2016.

Sebelumnya pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia.*liputan6

Arsip Blog