PNS dan Pegawai BUMN Bakal Jadi Peserta Tapera di 2019
Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) dipastikan akan mulai beroperasional secara penuh pada 2019 dengan peserta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahap awal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal, pihaknya ingin terlebih dahulu membangun kredibilitas Tapera.
"Diharapkan jika pada tahap pertama efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja swasta lebih mudah," ujar Basuki melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (3/11).
Sebelumnya, Tapera merupakan tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Program ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bahwa setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Sebelum memberlakukan pungutan Tapera, pemerintah harus membentuk lembaga pengelola dana Tapera atau Badan Pengelola (BP) Tapera.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan audit aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, sehingga dapat menghimpun kewajaran dari besaran modal awal.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayati menambahkan, pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata cara penyusunan rekrutmen pengelola BP Tapera yang terdiri dari, komisioner dan deputi komisioner Tapera.
"Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019," ujar Lana.
Nantinya, lanjut Lana, dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum-PNS akan otomatis berpindah ke BP Tapera.
"PNS yang pensiun otomatis akan mendapatkan pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Sementara untuk besaran iurannya, masih dibahas," ujarnya.
Kredit Rumah Untuk Pekerja Sektor Informal
Selain Tapera, terdapat pula program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yakni program kredit rumah untuk pekerja informal yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR.
Selama ini pekerja informal kesulitan mendapatkan akses perbankan untuk kredit perumahan karena tidak adanya bukti penghasilan tetap, tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah.
Untuk mendapatkan program BP2BT ini, pekerja harus menabung terlebih dahulu selama 6–12 bulan hingga terkumpul dana 5 persen dari harga rumah bersubsidi untuk dilihat kemampuan mencicil dan menabungnya.
Nantinya, pemerintah tidak hanya melihat besaran uang yang ditabung, tetapi juga kedisiplinan menabung setiap bulan yang akan mencerminkan kemampuan pekerja tersebut untuk membayar angsuran.
"Kementerian PUPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 20 sampai 30 persen dari harga rumah. Sisanya akan dicicil oleh pekerja dengan suku bunga pasar. Targetnya akan diuji coba sebanyak 156 unit rumah untuk program ini,” jelas Lana.sumber:cnnindonesia.com