Iuran Tapera Resmi Ditetapkan 3%
Meskipun aturan turunan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, tapi Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan komposisi iuran Tapera.
Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, komposisi iuran Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan.
"Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, dengan pembagiannya adalah pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5% atau sesuai dengan usulan sebelumnya," kata Lana saat dihubungi KONTAN, Senin (11/12).
Selain menentukan besaran iuran, tim harmonisasi juga sudah selesai menbahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera yang akan jadi peraturan turunan UU Tapera. Dalam, beleid turunan ini, kelak akan mengatur tata cara pemilihan komisioner dan tata laksana Badan Pengelola (BP) Tapera.
"RPP sudah selesai dibahas oleh tim harmonisasi, nanti akan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg)," sambung Lana.
Sekadar informasi, Tapera sendiri akan mulai dilaksanakan mulai tahun depan sesuai dengan amanat UU Tapera. Namun, tak seluruh masyarakat langsung bisa ikut program ini, sebagai permulaan Tapera akan diimplementasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pegawai BUMN dan BUMD. Lima tahun setelahnya masyarakat umum bisa turut serta.
Lantaran menyasar aparatur negara, BP Tapera kelak akan bertransformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang sebelumnya mengurusi hal serupa.
"Tapi nanti tidak otomatis semua direksi Bapertarum jadi direksi BP Tapera, akan ada seleksi lagi," kata Lana.
Barik Gussaini, Kepala Divisi Relasi Media dan Protokoler Bapertarum mengatakan, dengan transformasi menjadi BP Tapera, maka Bapertarum akan mengalihkan seluruh asetnya kepada lembaga anyar tersebut.
"Selain modal awal dari negara senilai Rp 2,5 triliun, nanti akan ada pemindahan aset. Sekarang di Bapertarum dana pengembangan tabungan PNS capai Rp 11,9 triliun," katanya.
Meski demikian, tak seluruh dana tersebut akan diserahkan kepada BP Tapera, lantaran perlu dilakukan audit terlebih dahulu sesuai UU Tapera.sumber:kontan.co.id