Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Penundaan Gaji PNS pada Januari 2018

Pembagian gaji PNS dilakukan di hari pertama tiap bulan, namun karena 1 Januari adalah libur nasional, maka pembayaran dilakukan keesokan harinya. "Kalau tanggal 1 merah, maka dibayarkan tanggal 2," kata dia di PKN STAN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Sri Mulyani menuturkan skema tersebut selalu digunakan. Perubahan jadwal gajian itu dipengaruhi oleh waktu operasional perbankan sebagai penyalur gaji.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017, gaji PNS pada Januari 2018 baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari 2 Januari 2018. Pasalnya, 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam surat itu disebutkan, jika pada 2 Januari 2018 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, penyaluran gaji PNS Januari 2018 akan dilakukan pada 3 Januari 2018. Penyalurannya diperkirakan sekitar siang hari.tempo