-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 12 April 2018

Kerja Saat Cuti Bersama, PNS Dapat Tambahan Cuti Tahunan

Pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas atau masuk kerja saat cuti bersama tak usah takut kehilangan hak cutinya, sebab cuti tersebut bakal ditambahkan ke dalam cuti tahunan PNS.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden. 

Dua regulasi tersebut mengakomodir ketentuan PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

"Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, seperti ditulis Senin (9/4/2018).

Ridwan mengatakan hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ridwan pun menjelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut: saudari Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes.

"Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan saudari Filda Rista tahun 2017 ditambah lima hari kerja," jelasnya.

Sebagai catatan, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog