-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 08 Mei 2018

Lebih Pendek, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah memutuskan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS) selama bulan Ramadhan 2018. 

Ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang diteken Menteri Asman. 

Dikutip dari situs setkab.go.id, surat edaran tersebut menyebut bahwa pengaturan jam dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.

SE menetapkan PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau Senin-Jumat, diharuskan masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00.

Sementara hari Jumat, masuk pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat diberlakukan dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja atau Senin sampai Sabtu, jam kerja yang ditentukan selain hari Jumat adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Pegawai diberi waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00. 

Sementara hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. 

Jumlah jam kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, baik yang memberlakukan lima maupun enam hari kerja, selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per pekan. Sedangkan di bulan biasa, PNS diwajikan kerja selama 37,5 per minggunya.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut. 

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: Para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Lalu, Panglima Tentara Nasional Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Pimpinan Lembaga lainnya; Para Gubernur; Para Bupati/Wali Kota.kompas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog