Jokowi Minta Pengangkatan Honorer Jadi PNS Sesuai Aturan
Liputan6.com - Usulan para wali kota agar pemerintah mengangkat pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditolak oleh Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Airin, Jokowi ingin para pegawai K2 itu mengukuti seleksi sebelum diangkat PNS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali tapi tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya. Tapi Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi," kata Airin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7/2018).
Menurut Airin, Jokowi menginginkan agar proses pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pak Presiden menyampaikan harus profesional," kata dia.
Airin mengatakan, pertemuan antara Walikota se-Indonesia dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang penambahan formasi CPNS yang ada di pemerintahan kota.
"Pak Presiden menitipkan tidak di (jabatan) administrasi tapi teknis. Seperti dokter, perawat, insinyur dan lainnya sesuai perkembangan kota," ucap Airin.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini berpendapat, penambahan PNS di tingkat kota, seperti Tangerang Selatan sangat dibutuhkan, mengingat terdapat ratusan PNS yang sudah memasuki masa pensiun.
"Dari empat tahun sudah berapa yang pensiun, hampir 400-an lebih (untuk di Tangerang Selatan)," terang Airin.