307 PNS Tersangkut Korupsi Bakal Dipecat
Detik.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memblokir data kepegawaian 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selanjutnya, PNS tersebut dipecat.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa mengatakan pemblokiran dilakukan kepada 307 PNS telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
"Terhadap PNS, yang berdasarkan pemantauan BKN, sudah diyakini melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan inkracht namun yang bersangkutan tidak diberhentikan, maka BKN memblokir PNS itu," kata Nyoman di kantor pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Daftar 307 nama PNS yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar lebih dari 56 Instansi pemerintah. Catatan 307 data PNS yang diblokir ini terhitung hingga akhir Juli 2018 ini.
Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara.
"Pemblokiran ini ditujukan agar, sebagai pemberian konsultasi kepada PPK untuk law enforcement. Jadi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilaksanakan supaya memenuhi aspek kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Nyoman juga meminta kepada setiap PPK di setiap instansi PNS yang bersangkutan untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang tersangkut kasus Tipikor tersebut.
"Kemudian, terhadap PNS yang diblokir ini kita selalu lakukan monitoring untuk sesegera mungkin dilakukan pemberhentian. Kalau tidak diberhentikan kita lakukan teguran kepada pimpinan yang bersangkutan, karena ini menimbulkan permasalahan," jelasnya.
Nyoman mengatakan PPK diberikan waktu selama kurang lebih 21 hari setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keputusan inkracht untuk bisa langsung memberhentikan secara tidak hormat PNS yang terbukti melakukan kasus Tipikor.
Di sini, pihak BKN bakal akan meminta secara langsung kepada PPK yang bertanggung jawab untuk segera memecat PNS tersebut.
"Waktu yang tersedia dari pejabat yang berwenang itu 21 hari. Jadi sebetulnya sangat singkat sekali. Begitu pengadilan menyampaikan keputusan inkrach itu maka harus dilakukan," katanya.
"Jadi tidak ada lagi penafsiran-penafsiran terhadap pelanggaran itu. Orang sudah jelas dia dipidana, dihukum pidana, atau kurungan berdasarkan inkrach, karena melakukan tindak pidana korupsi. Dia diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.