Siap-siap, Ratusan PNS di DIY Bakal Dipindahkan

Langkah itu ditempuh karena ada 159 PNS yang memasuki masa pensiun di 2016. Selain itu, Pemda DIY akan membentuk tujuh lembaga baru yang membutuhkan ratusan PNS baru.
Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri mengatakan pihaknya akan mengisi pos-pos satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kosong dengan memindahkan pegawai di pos-pos yang surplus pegawai.
"Kita akan redistribusi. Pegawai di SKPD yang kelebihan pegawai akan kita pindahkan," ujar Ichsanuri di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (15/12/2015).
Tindakan ini dilakukan karena moratorium penerimaan CPNS dari Kementerian PAN-RB belum dicabut. "Selama masih moratorium, masih kita lakukan redistribusi sementara," tegasnya.
Kepala Humas Setda DIY Iswanto mengatakan, 159 PNS yang pensiun adalah mereka yang berusia 58 tahun sesuai UU ASN No 5/2014. Namun, peraturan itu tidak berlaku untuk guru yang masa pensiunnya diusia 60 tahun.
"PNS yang pensiun ada pejabat (eselon III dan IV) struktural 27 orang, 24 guru di Dikpora DIY, dan 108 PNS tenaga fungsional umum," jelasnya.*metrotvnews