Syarat Lulusan Cumlaude di Seleksi CPNS 2018
Para lulusan berpredikat cumlaude termasuk dalam formasi khusus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dengan dibukanya kesempatan ini, pemerintah bisa memiliki kualitas pegawai yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Hanya saja, ternyata tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS. Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A, program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.
Berdasarkan informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandangani oleh Syafruddin, berikut syarat dan ketentuan putra dan putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri.
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1.
b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
c. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijaah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.