-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 25 Desember 2018

Gaji PNS Naik 5%, Lebih Rendah dari UMP yang Naik 8%

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS pada 2019 sebesar 5%. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR.

Kenaikan ini merupakan yang terakhir kalinya dilakukan sejak tahun 2015. Sebagian PNS menilai kenaikan gaji pokok 5% ini tak cukup terasa, kurang 'nendang', atau bahkan terlalu rendah. Padahal sudah 4 tahun PNS tak naik gaji.

"Kalau ngeliat dari gaji pokok gue, gaji pokok gue itu kan Rp 2.200.000, kalo naik 5% berarti paling cuma Rp 100.000 per bulan, nggak kerasa lah. Nggak nendang," katanya seorang PNS Golongan IIC dari instansi pusat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/12/2018).

Memang bilang dibandingkan, kenaikan gaji pokok PNS ini lebih rendah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang notabene untuk buruh. Untuk tahun depan saja atau 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nilai UMP sebesar 8,03%. 

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Dari situ dapat dilihat, presentasi kenaikan UMP tersebut lebih tinggi dari kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019. Perbedaan presentasenya sebesar 3,03%.

Sebagai contoh UMP di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03% dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, rendahnya kenaikan gaji pokok PNS ini akan mempengaruhi nilai uang pensiun nantinya. Apalagi, PNS telah lama tak merasakan kenaikan gaji sejak 2015.

"Semestinya, kalau targetnya benar-benar meningkatkan kesejahteraan, additional gaji ke-13 dan 14 bukan menggantikan gaji pokok. Salah satu additional PNS kan pensiun, tapi kan nggak bertambah dari kemarin. Baru besok mau naik," tutur salah seorang PNS dari instansi pusat lainnya juga enggan disebutkan namanya.

Namun perlu diingat juga, selain gaji pokok PNS juga memiliki beragam tunjangan lainnya. Ada tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Bila semua komponen itu dijumlah, tentu penghasilan yang didapat setiap PNS nilainya akan tinggi. Selain itu, dengan kenaikan gaji pokok ini, maka besaran THR serta Gaji ke-13 PNS juga ikut naik. Detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog