-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gaji asn 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji asn 2019. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Januari 2019

Siasat Kenaikan Gaji PNS dan Aparat Desa untuk Pilpres 2019

Janji kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat desa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan aparat desa, pengamat politik menilai kebijakan populis ini bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas petahana di Pilpres 2019.

Pemerintah pada awal 2019 ini menjanjikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil. Rencananya, gaji PNS dinaikkan sebesar 5% pada tahun ini, terhitung sejak Januari. Dalam APBN 2019, pemerintah menyediakan anggaran kenaikan gaji berkisar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun.

Nantinya, kenaikan gaji tersebut juga berpengaruh pada bonus dan tunjangan hari raya (THR) PNS. Pasalnya, gaji pokok yang sudah naik akan menjadi basis untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Tak hanya untuk PNS, pemerintah pun berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA. Dengan demikian, para perangkat desa akan diberikan gaji paling rendah Rp 1,9 juta.

"Ada kepentingan mensejahterakan PNS dan aparat desa itu sebenarnya ada kebutuhan itu," kata Direktur Riset Populi Center Usep S Ahyar kepada Katadata di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.

Meski demikian, kenaikan gaji PNS dan aparat desa ini disinyalir juga digunakan untuk kepentingan Pilpres 2019. Pasalnya, elektabilitas Jokowi di antara PNS dan aparat desa lebih rendah ketimbang pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan survei terbaru Charta Politika, elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin di kalangan PNS mencapai 40,4%. Angka ini lebih rendah 4,3% ketimbang perolehan suara Prabowo-Sandiaga di kalangan tersebut yang sebesar 44,7%. Dalam survei tersebut, sebesar 14,9% PNS tidak menjawab.

Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di kalangan aparat desa sebesar 30,8%. Sementara, Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 53,8%. Sebesar 15,4% aparat desa tidak menjawab.

"Wajar saja itu ada muatan politik ya, saya kira apa pun yang dilakukan petahana enggak mungkin lepas dari itu," kata Usep.

Usep menilai, peningkatan gaji PNS dan aparat desa dapat menaikkan elektabilitas Jokowi-Ma'ruf. Meski demikian, hal tersebut tak terlalu berpengaruh signifikan.

Sebab, basis kalangan PNS hanya sebesar 2,4% dari seluruh pemilih. Sementara itu, basis kalangan aparat desa hanya sebesar 0,7% dari seluruh pemilih.

"Kalau lihat dihitung jumlah, mungkin tidak signifikan dari total pemilih. Paling berapa persen dari sekian banyak," kata Usep.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya. Menurut Yunarto, peningkatan gaji PNS dan aparat desa memang memiliki pengaruh untuk menaikkan elektabilitas.

Hanya saja, perlu ditilik pula variabel lainnya terkait kenyamanan mereka dalam sistem birokrasi yang dibangun di era pemerintahan. Menurut Yunarto, ada sebagian PNS dan aparat desa yang merasa terganggu dengan sistem birokrasi saat ini.

Hal tersebut, lanjutnya, membuat sebagian PNS dan aparat desa itu enggan memilih Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. "Mungkin sensitivitas dari pegawai desa, aparat desa, atau PNS yang merasa perubahan sistem ini mengganggu kemapanan yang mereka miliki selama ini," kata Yunarto. KataData

Selasa, 25 Desember 2018

Gaji PNS Naik 5%, Lebih Rendah dari UMP yang Naik 8%

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS pada 2019 sebesar 5%. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR.

Kenaikan ini merupakan yang terakhir kalinya dilakukan sejak tahun 2015. Sebagian PNS menilai kenaikan gaji pokok 5% ini tak cukup terasa, kurang 'nendang', atau bahkan terlalu rendah. Padahal sudah 4 tahun PNS tak naik gaji.

"Kalau ngeliat dari gaji pokok gue, gaji pokok gue itu kan Rp 2.200.000, kalo naik 5% berarti paling cuma Rp 100.000 per bulan, nggak kerasa lah. Nggak nendang," katanya seorang PNS Golongan IIC dari instansi pusat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/12/2018).

Memang bilang dibandingkan, kenaikan gaji pokok PNS ini lebih rendah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang notabene untuk buruh. Untuk tahun depan saja atau 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nilai UMP sebesar 8,03%. 

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Dari situ dapat dilihat, presentasi kenaikan UMP tersebut lebih tinggi dari kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019. Perbedaan presentasenya sebesar 3,03%.

Sebagai contoh UMP di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03% dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, rendahnya kenaikan gaji pokok PNS ini akan mempengaruhi nilai uang pensiun nantinya. Apalagi, PNS telah lama tak merasakan kenaikan gaji sejak 2015.

"Semestinya, kalau targetnya benar-benar meningkatkan kesejahteraan, additional gaji ke-13 dan 14 bukan menggantikan gaji pokok. Salah satu additional PNS kan pensiun, tapi kan nggak bertambah dari kemarin. Baru besok mau naik," tutur salah seorang PNS dari instansi pusat lainnya juga enggan disebutkan namanya.

Namun perlu diingat juga, selain gaji pokok PNS juga memiliki beragam tunjangan lainnya. Ada tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Bila semua komponen itu dijumlah, tentu penghasilan yang didapat setiap PNS nilainya akan tinggi. Selain itu, dengan kenaikan gaji pokok ini, maka besaran THR serta Gaji ke-13 PNS juga ikut naik. Detik

Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Rencana pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% akan direalisasikan pada 2019 mendatang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 5% memang sudah disesuaikan dengan kemampuan negara. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di kisaran 5%. 

"Setiap kenaikan gaji PNS itu sudah disesuaikan, jadi ya 5% itu harusnya cukup kalau model kehidupan sehari-harinya biasa saja. Kalau pertumbuhan ekonomi 7% barulah kenaikan gaji bisa lebih tinggi," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (13/12/2018). 

Dia menyampaikan untuk PNS dilarang mengeluhkan kenaikan tersebut.

"Memang akan beda PNS di Jakarta dan PNS di daerah sana. Jadi tidak mungkin ada kenaikan gaji sampai 50%, bisa nambah beban negara itu namanya. Kalau mau enak ya jangan jadi PNS," ujar Agus. 

Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 gaji pokok PNS dengan jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500. Lalu untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000. 

Rencana kenaikan ini akan direalisasikan pada April 2019. Jadi gaji Januari hingga Maret akan dirapel dan dibayarkan pada April.

Keputusan ini sudah diambil pemerintah dengan mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI. Detik

Senin, 20 Agustus 2018

Korpri: Kenaikan Gaji 5% Terlalu Kecil

Kontan.co.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menganggap kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) tahun depan sebesar 5% masih terlalu kecil.

"Kenaikan itu dari gaji pokok masih sangat kecil," ungkap Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh kepada KONTAN, Ahad (19/8).

Kendati begitu, secara prinsip, Korpri mensyukuri rencana pemerintah yang mengerek gaji ASN tahun depan. Sebab dalam tiga tahun terakhir, para ASN tidak pernah merasakan kenaikan gaji.

Zudan bilang, kenaikan gaji pokok ASN sejatinya harus berbasis pada kebutuhan dari para pegawai negeri. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi atau belum. Sehingga, itu bisa menjadi pemicu semangat ASN untuk bekerja lebih baik lagi.

Dengan kenaikan gaji, Zudan mengharapkan, tidak ada lagi keinginan ASN untuk mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan negara. "Kalaupun ada yang nakal sedikit saja, maka kami berhentikan saja karena memang sistem penggajian sudah jelas. Kami sudah bisa menutup celah ASN yang berbuat nakal," tegas dia.

Namun secara garis besar, untuk gaji ASN sendiri, Korpri mendukung jika pemerintah menerapkan single salary system. Alasannya, saat ini besaran gaji pegawai negeri di setiap kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah sangat jauh berbeda. Sehingga, sistem kluster dalam penggajian ASN harus berlaku.

Selain gaji pokok ASN, pemerintah berencana menaikkan pensiun pokok para pensiunan juga rata-rata sebesar 5%. Kenaikan itu, Zudan menyebutkan, bisa berdampak positif karena akan menghasilkan dana bulanan tambahan bagi para pensiunan.

Sekadar mengingatkan, dalam pidato kenegaraan di Rapat Paripurna DPR, 16 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dan pensiunan. Kenaikan gaji 5% ini demi peningkatan kualitas serta motivasi birokrasi, agar seluruh aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan rata-rata sebesar 5% merupakan hal yang wajar. "Sudah tidak naik beberapa tahun, jadi kenaikan gaji pokok, menurut saya, sih, wajar saja," kata dia akhir pekan yang lalu.

Kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani menambahkan, sudah memperhitungkan inflasi. Sehingga, gaji ASN saat ini jelas tidak relevan lagi.

Senin, 05 Maret 2018

BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS, yang akan diberlakukan pada 2019.

"Itu kan bukan kewenangan dia (BKN). Kita sudah punya mekanismenya di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Askolani saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Kebijakan terkait dengan gaji PNS, Askolani melanjutkan, sebenarnya telah ada di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pembahasan hal tersebut serta alokasi anggaran terkait dengan kenaikan gaji PNS. "Belum (dibicarakan)," ujarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan kenaikan disampaikan mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga,” ucap Ridwan dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Jika usul kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.tempo

Gaji PNS Diusulkan Naik 2019 Terkait Pilpres? Ini Kata BKN

Badan Kepegawaian Negara mengusulkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019, bersamaan dengan Pemilihan Presiden.

Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan penyusunan konsep usulan tersebut karena sudah tiga tahun ini PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.

Jika usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Selain itu, PNS juga menerima gaji ke-13, yang  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6 persen.tempo

Arsip Blog